JAKARTA, Topindonesia.id – Tim penyidik Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan dan menahan Glory Harimas Sihombing (GHS), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, sebagai tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Glory diduga berperan sebagai perantara dalam mencari mitra untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurutnya, Glory memperoleh akses dari mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, untuk mengelola titik dapur SPPG.
“Saudara DH memberikan akses kepada saudara GHS melalui yayasan miliknya untuk mencari mitra yang berminat membangun SPPG,” ujar Syarief.
Ia mengungkapkan, satu titik SPPG diduga dipasarkan dengan nilai sekitar Rp100 juta. Nilai tersebut bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk setiap titik.
Selain itu, Glory juga diduga mendapat kemudahan dalam berkomunikasi dengan tim verifikator sehingga proses pengurusan hingga pengembalian status (rollback) titik dapur SPPG menjadi lebih mudah.
Diduga Ada Aliran Dana ke Dadan
Dari praktik tersebut, penyidik menduga terdapat aliran dana kepada Dadan Hindayana. Dana itu disebut berasal dari sejumlah mitra MBG dan diberikan secara tunai, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.
“Pemberian dilakukan secara berkala selama periode 2025 hingga 2026,” kata Syarief.
Hingga saat ini, penyidik masih menghitung total nilai dana yang diduga mengalir dalam perkara tersebut. Jumlah titik SPPG yang terlibat juga masih didalami lebih lanjut.
Kejaksaan Agung turut mengungkap bahwa Glory diduga tidak hanya menggunakan satu yayasan, tetapi beberapa yayasan dalam menjalankan aktivitas tersebut. Untuk kepentingan penyidikan, Glory ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
KPK Tidak Akan Tumpang Tindih Penanganan Perkara
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menangani perkara yang sudah diproses oleh aparat penegak hukum lainnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya tetap membuka ruang koordinasi dengan Kejaksaan Agung agar proses penegakan hukum berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum.
“Penegakan hukum antarlembaga membutuhkan koordinasi yang baik agar berjalan efektif dan efisien,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyoroti pentingnya evaluasi terhadap pelaksanaan Program MBG. Dalam pertemuannya dengan mahasiswa di Kompleks Parlemen, Dasco mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang, guna meminta penjelasan terkait efektivitas dan efisiensi program tersebut.
“Pengawasan DPR tetap berjalan, sementara pemerintah melakukan pembenahan agar anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Dasco.