ROHIL, Topindonesia.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir menerbitkan surat edaran berisi lima imbauan yang perlu diperhatikan oleh instansi pemerintah, dunia usaha, sekolah, dan masyarakat selama Agustus 2026. Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Surat edaran tersebut ditandatangani atas nama Bupati Rokan Hilir oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si. Surat itu ditujukan kepada pimpinan instansi vertikal, perangkat daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perusahaan swasta, camat, lurah, penghulu, kepala sekolah, serta pelaku usaha di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Riau terkait sosialisasi dan penguatan identitas visual dalam rangka peringatan Hari Jadi Provinsi Riau dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.
Adapun lima poin utama dalam surat edaran tersebut menjadi pedoman pelaksanaan bagi seluruh instansi dan masyarakat.
Pertama, seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha, dan pelaku usaha diimbau memasang atribut perayaan berupa umbul-umbul, baliho, dan banner selama 1 hingga 31 Agustus 2026.
Seluruh materi publikasi diharapkan mengacu pada tema resmi Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau, yakni "Bersatu dalam Keberagaman, Maju dalam Pembangunan", serta menggunakan identitas visual yang telah ditetapkan pemerintah melalui tautan resmi penyediaan logo peringatan.
Kedua, Pemkab Rokan Hilir menginstruksikan penggunaan pakaian Melayu lengkap bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tenaga Harian Lepas (THL), tenaga pendidik, peserta didik, serta karyawan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta pada 3 hingga 7 Agustus 2026.
Ketentuan tersebut mencakup penggunaan tanjak bagi laki-laki serta hijab atau penutup kepala bagi perempuan sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai budaya Melayu yang menjadi bagian dari identitas masyarakat Riau.
Ketiga, pemerintah daerah mengimbau pelaksanaan doa bersama secara serentak pada Jumat, 7 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pengurus masjid di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir sebagai ikhtiar spiritual untuk memohon keselamatan bagi bangsa dan negara.
Sementara itu, masyarakat yang memeluk agama lain diimbau menyesuaikan pelaksanaan doa dengan tata cara dan waktu ibadah masing-masing.
Keempat, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menginisiasi berbagai kegiatan untuk memeriahkan kedua peringatan tersebut. Setiap kegiatan juga diminta didokumentasikan dalam bentuk foto dan video.
Dokumentasi selanjutnya disampaikan kepada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Rokan Hilir sebagai bahan publikasi pemerintah daerah untuk memperluas diseminasi informasi kepada masyarakat.
Kelima, masyarakat dapat mengunduh secara mandiri tema, logo, dan pedoman identitas visual resmi peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 melalui laman resmi yang telah disediakan pemerintah pusat. Hal ini bertujuan agar seluruh bentuk publikasi memiliki standar visual yang seragam dan sesuai dengan ketentuan nasional.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Fauzi Efrizal, menyampaikan bahwa keberhasilan penyelenggaraan peringatan Hari Jadi Provinsi Riau dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan dan keterlibatan aktif seluruh komponen masyarakat.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat atas dukungan, sinergi, serta partisipasi yang telah diberikan. Semoga semangat kebersamaan ini semakin memperkuat persatuan, menumbuhkan kecintaan terhadap daerah dan bangsa, serta menjadi energi positif dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Rokan Hilir yang semakin maju dan berdaya saing," ujar Fauzi.
