Polsek Binawidya Bekuk Duo Curanmor Usai Gasak Motor di 11 Lokasi Pekanbaru

 



PEKANBARU, Topindonesia.id – Tim Opsnal Polsek Binawidya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan meringkus dua pelaku yang terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di 11 lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.

Kedua pelaku yang diamankan adalah Pujianto alias Puji (35), warga Jalan Lobak, Kecamatan Bina Widya, dan Suhendri Daulay alias Suhen (48), warga Jalan Selais, Kecamatan Marpoyan Damai. Keduanya merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar-masuk penjara dengan kasus serupa. Mereka beraksi secara berdua dan sangat lihai memilih target yang dianggap lengah, terutama sepeda motor yang ditinggal dalam keadaan tidak terkunci stang.


Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap pada Selasa (22/7/2025) dini hari di dua lokasi berbeda.


"Pujianto kami amankan sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Pahlawan Kerja, Gang Family. Sementara Suhendri ditangkap satu jam kemudian di Jalan Selais, Marpoyan Damai," katanya, Sabtu (2/8/2025).


Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Parwoto yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam bernopol BM 2059 ACI saat diparkir di teras rumahnya di Jalan Cipta Karya, Perumahan Griya Cipta, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani.


Menurut keterangan korban, saat itu ia baru saja memarkirkan sepeda motornya sepulang menjemput anak dari sekolah. Ia lupa mencabut kunci motor dan masuk ke dalam rumah.


Tak lama kemudian, motor tersebut raib dibawa kabur dua pelaku yang terekam kamera CCTV.


"Kedua pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci motor di sepeda. Satu pelaku menyalakan motor, sementara yang lain menunggu di dekat mobil memantau situasi," jelas Bery.


Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di sedikitnya 11 lokasi lain di Pekanbaru, termasuk Jalan Uka, Jalan Anggrek, Jalan Delima, dan halaman parkir SD IT Az Zuhra.


Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain satu buah kunci Y, dua anak kunci yang telah dipipihkan, satu buah STNK, dan sepeda motor milik korban.


"Para pelaku ini memang spesialis curanmor. Modusnya sederhana, mereka mencari motor yang ditinggal dalam keadaan tidak terkunci atau lengah, lalu membawa kabur menggunakan kunci palsu," tambah Kompol Bery.


Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Binawidya untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


Kompol Bery mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu mengunci kendaraan dengan baik, bahkan saat hanya ditinggal sebentar. Ia juga meminta warga yang merasa kehilangan sepeda motor dalam beberapa bulan terakhir agar segera melapor ke kantor polisi terdekat, untuk mencocokkan dengan barang bukti yang berhasil diamankan.



(Red/Adel)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال