![]() |
| Ilustrasi |
PEKANBARU, Topindonesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan proyek Flyover SKA, Kota Pekanbaru, di Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tiga saksi itu berasal dari pihak swasta yang berkaitan dalam pengerjaan proyek. "Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi FI, SUG dan IJS dari swasta," kata Budi, Rabu (25/2/2026).
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau. Keterangan saksi diperlukan untuk melengkapi berkas perkara lima tersangka dalam kasus tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik KPK di Kantor BPK perwakilan Provinsi Riau," kata Budi.
Lama tersangka adalah YN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek flyover Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta dibangun pada tahun 2018. Sementara TC adalah Direktur Utama PT PT SHJ, ES Direktur PT SC, NR selaku Kepala PT YK, dan GR selaku konsultan pelaksana.
Proyek Flyover SKA dikerjakan di Dinas PUPR Riau pada tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak berdasarkan Hasil Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp159.384.251.000.
Penyusunan HPS itu tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain, padahal terjadi perubahan nilai kontrak pada
proyek tersebut.
Saat pelaksanaannya, proyek yang menjadi ikon Kota Pekanbaru ini tidak sesuai dengan detail engineering design (DED) yang sudah dibuat dari awal, sehingga timbul kerugian negara sekitar Rp 60,8 miliar.
Para pihak juga memalsukan data dan tanda tangan dalam dokumen kontraknya. Selain itu, terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal daripada hasil analisis harga satuan.
Untuk membuat terang dugaan korupsi proyek flyover ini, tim KPK telah melakukan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Kawasan Perumahan dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau pada Senin (20/1/2025).
Dari tempat itu, penyidik mengangkut empat koper berisikan dokumen. Selain dokumen, penyidik juga menyita barang elektronik berupa handphone yang diduga milik pejabat di Dinas PUPR-PPKP Riau.
Penggeledahan dilanjutkan pada Rabu (22/1/2025). Kali ini, tim KPK menyasar Kantor Badan Pengerjaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Riau yang berada di lantai 6 Gedung Lancang Kuning, Kantor Gubernur Riau.
Di sana, tim KPK membawa tiga koper berisi dokumen yang terdiri dari dua koper besar dan satu koper kecil, serta satu kardus air mineral.
(Cc/Adel)
