Para pekerja itu dipulangkan berkat kerja sama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melalui BP3MI Riau dan Perwakilan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai, setelah ditahan di dua depot imigrasi Malaysia.
Pemulangan ini merupakan tindak lanjut surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru Nomor 2591/WNI/B/10/2025/06 dan Nomor 2610/WNI/B/10/2025/06.
"Sebanyak 89 orang dideportasi dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Machap Umboo, Melaka, dan DTI Kemayan, Pahang. Satu orang lainnya merupakan PMI gagal bekerja yang turut dipulangkan oleh KJRI Johor Bahru," ujar Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, Minggu (26/10/2025).
Kapal Indomal Dynasty yang mengangkut mereka sandar di Pelabuhan Dumai sekitar pukul 16.10 WIB. Raut lelah tampak di wajah para pekerja migran itu setelah menjalani masa penahanan di negeri jiran.
Fanny menjelaskan, setibanya di Dumai, seluruh PMI menjalani pemeriksaan dokumen keimigrasian dan pemeriksaan kesehatan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.
Dari hasil pemeriksaan, seorang PMI asal Jawa Timur diketahui mengalami sesak napas dan demam tinggi, sedangkan seorang PMI asal Sumatera Utara dalam kondisi hamil delapan bulan, namun dinyatakan stabil.
“Secara keseluruhan, seluruh PMI dalam kondisi stabil dan layak dipulangkan ke daerah asal masing-masing,” demikian hasil pemeriksaan Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan Dumai.
Kedatangan para pekerja migran tersebut disambut langsung oleh Staf Ahli Bidang Transformasi Digital Kementerian Pelindungan PMI, Prof. Dr. Moch. Chotib, didampingi Kepala BP3MI Riau serta jajaran instansi terkait di Pelabuhan Dumai. Turut hadir pula Kepala Kantor Imigrasi Dumai, Kapolsek KSKP Dumai, TNI AL Dumai, dan Dinas Sosial Kota Dumai.
Selain itu, tiga staf KJRI Johor Bahru juga mendampingi pemulangan ini, yakni Ivan Destrada Parapat, Fransisca Suryaningsih, dan Achmad Chosim.
Setelah proses administrasi dan pemeriksaan selesai, para PMI dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di bawah pengelolaan P4MI Kota Dumai. Di sana, mereka mendapat pelayanan lanjutan berupa pendataan, pemulihan, pelindungan, dan fasilitasi sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
BP3MI Riau dan P4MI Kota Dumai juga memberikan edukasi dan pengarahan mengenai bahaya bekerja ke luar negeri secara nonprosedural serta menyampaikan pesan bahwa negara hadir melindungi setiap pekerja migran Indonesia di mana pun berada.
“Kami tidak hanya memulangkan mereka, tetapi memastikan setiap PMI mendapat hak, pelayanan, dan perhatian dari negara,” ujar perwakilan BP3MI Riau dalam keterangan tertulis.
Fanny merincikan, dari total 90 orang yang dipulangkan, 60 laki-laki dan 30 perempuan, termasuk dua anak-anak. Mereka berasal dari berbagai provinsi di Indonesia.
Rincian dari Jawa Timur sebanyak 36 orang, Sumatera Utara 19 orang, Aceh 7 orang, Jawa Barat 6 orang, Jawa Tengah 4 orang, Jambi 4 orang, Nusa Tenggara Barat 5 orang, Nusa Tenggara Timur 2 orang, Lampung 2 orang, Riau 2 orang, Sulawesi Tengah 1 orang, dan Sulawesi Utara 1 orang.
Para PMI ini sebelumnya bekerja tanpa dokumen resmi di sektor-sektor seperti perkebunan, konstruksi, dan rumah tangga, sebelum akhirnya ditangkap dan dideportasi oleh otoritas Malaysia.
Fanny kembali menyatakan, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memastikan perlindungan menyeluruh bagi warga negara yang bekerja di luar negeri, termasuk yang bermasalah secara hukum atau administratif.
"Pemulangan massal ini bukan sekadar pemindahan fisik, tetapi juga bentuk nyata hadirnya negara dalam memulihkan martabat dan hak-hak pekerja migran Indonesia," pungkas Fanny.
