Pemkab Bengkalis Rampungkan Rencana Perampingan, 14 OPD Dilebur Jadi 7 Mulai 2026

 


BENGKALIS, Topindonesia.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis terus menyusun rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebanyak 14 OPD akan dilebur menjadi 7 OPD baru. Usulan tersebut kini tengah dibahas di DPRD Bengkalis sebelum ditetapkan melalui rapat paripurna.


Bupati Bengkalis, Kasmarni, menyampaikan bahwa perampingan ini ditopang payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang sedang dalam proses harmonisasi.

“Mudah-mudah perampingan OPD ini bisa diselesaikan November ini. Tahun 2026 kita targetkan struktur baru sudah berjalan,” ujarnya, baru-baru ini.

Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Hendrik Firnanda Pangaribuan, membenarkan bahwa pembahasan rencana tersebut sudah masuk agenda dewan. Betul, ada perampingan.Masih dibahas di DPRD, nanti akan diselesaikan melalui paripurna setelah pembahasan selesai, jelasnya, Rabu (17/9/25) kemarin.

Berdasarkan usulan Pemkab, 14 OPD yang akan dilebur tersebut adalah Dinas Pendidikan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol PP, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, Dinas Perikanan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB).

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Selain itu, Struktur Sekretariat Daerah juga akan dirampingkan dari 12 bagian menjadi 9 bagian.

Setelah perampingan, OPD baru yang terbentuk yaitu :

1. Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Perpustakaan dan Kearsipan

2. Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga

3. Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

4. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah

5. Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura, Peternakan dan Perikanan

6. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB

7. Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian

Perampingan OPD ini dilakukan untuk keadilan struktur birokrasi sekaligus meningkatkan kinerja aparatur, efektif efisien serta mempercepat pelayan publik bagi masyarakat.

(RTC/Adel)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال