Polres Kampar Amankan Dua Pelaku Galian C Ilegal di Tapung

 


BANGKINANG, Topindonesia.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menunjukkan ketegasan dalam menindak aktivitas ilegal di wilayah hukumnya. Dua pelaku galian C ilegal di Jalan Karet, KM 5 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, berhasil diamankan pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 15.20 WIB.

Dua orang yang ditangkap masing-masing berinisial SY (55) dan FE (42). Dari lokasi, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator merk Komatsu PC 200 warna kuning, buku nota berisi catatan kendaraan yang keluar masuk, serta uang tunai sebesar Rp 6.645.000.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat Unit III Satreskrim yang dipimpin langsung dirinya melakukan patroli di sekitar Desa Karya Indah.

“Ketika berada di Jalan Garuda Sakti KM 5, anggota melihat mobil cold diesel keluar masuk Jalan Karet dengan membawa muatan tanah timbun. Dari situ tim menelusuri lokasi dan mendapati adanya aktivitas pertambangan ilegal,” ungkap AKP Gian.

Petugas kemudian langsung mengamankan operator alat berat dan seorang checker yang berada di lokasi. Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa kegiatan pertambangan tersebut tidak memiliki izin resmi. Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba jo Pasal 55 KUHP.

“Penindakan ini merupakan bukti komitmen Polres Kampar dalam memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kasat Reskrim.


(Red)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال