PEKANBARU, Topindonesia.id - Gugatan Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan mantan PJ Walikota Pekanbaru dan juga Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau Muflihun S.STP, M.AP terhadap Kapolda Riau Cq. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, dikabulkan hakim.
Hakim tungal Dedi, SH MH hanya mengabulkan gugatan atas penyitaan aset milik pemohon. Dimana penyitaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau terhadap aset milik Muflihun dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Tahun 2020-2021, dinyatakan tidak sah secara hukum.
Sementara gugatan menghentikan penyidikan dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP-3) tidak dapat diterima. Hakim menyatakan kalau penyidikan itu adalah sah.
“Memerintahkan kepada Termohon (Polda Riau) agar aset Pemohon berupa satu unit rumah yang beralamat di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan satu unit Apartemen di Komplek Nagoya City Walk, North walk A/1 lantai 16 No.10 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dikembalikan kepada Pemohon,” ujar Dedy SH MH pada sidang putusan Rabu (17/9/25) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Atas putusan Prapid tersebut, kuasa hukum Pemohon, Ahmad Yusuf mengatakan, jika pihaknya sangat menghormati dan mengapresiasi keputusan hakim yang dianggap sebagai kemenangan atas keadilan.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau Muflihun S.STP, M.AP mengajukan gugatan Pra Peradilan (Prapid) terhadap Kapolda Riau Cq. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Muflihun mengajukan Prapid ini, karena menilai penyitaan aset miliknya yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) selaku termohon, dinilai tidak sah. Ada dua aset miliknya yang disita Polda Riau.
Diantaranya, satu unit rumah di Jalan. Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Kemudian, satu unit Apartemen yang terletak di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A/1 lantai 16 No.10 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).