Pekanbaru, Topindonesia.id- Pendapatan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani saat ini masih minim. Kondisi tersebut menjadi sorotan Komisi III DPRD Kota Pekanbaru karena kebutuhan anggaran rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru itu cukup besar.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Abidin, mengatakan berdasarkan laporan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pekanbaru, RSD Madani menghasilkan pendapatan sekitar Rp10 miliar. Sementara itu, kebutuhan anggarannya mencapai Rp50 miliar.
Artinya, terdapat kebutuhan sekitar Rp40 miliarpek yang harus ditopang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.
"Menghasilkan kurang lebih Rp10 miliar dilihat laporan Dinkes. Sementara kebutuhannya Rp50 miliar, artinya APBD kita sekitar Rp40 miliar masuk ke RSD Madani," kata Tekad, Kamis (20/8/2026).
Selain persoalan anggaran, RSD Madani hingga kini masih menghadapi persoalan lain yang berujung pada sejumlah tuntutan terhadap Pemko Pekanbaru.
Pemko Pekanbaru harus menghadapi lebih dari 25 gugatan yang berkaitan dengan kegiatan rumah sakit pada periode 2021 hingga 2023.
Tekad menegaskan, Pemko Pekanbaru harus menunggu putusan pengadilan terlebih dahulu untuk menyelesaikan persoalan yang ditinggalkan oleh direktur lama RSD Madani.
"Tergantung putusan pengadilan, kalau pengadilan mewajibkan itu dibayar, baru ada dasar Pemko untuk membayar. Yang jelas belum ada dianggarkan untuk 2027, sekarang tidak bisa dianggarkan karena tidak ada dasarnya," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya setiap kebutuhan dan kegiatan RSD Madani tercatat secara jelas dalam APBD. Rencana Anggaran Biaya (RAB) juga harus sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
"RAB harus ada tercatat di APBD, mana yang untuk Madani, sekitar Rp37 miliar. Rp27 miliar dari APBD, Rp10 miliar dari BLUD. Semua kegiatan dijalankan harus sesuai dan tercatat," jelasnya.
Tekad mengingatkan agar penggunaan anggaran tidak melebihi pagu yang telah ditetapkan. Setiap belanja harus disesuaikan dengan anggaran yang tercatat dalam APBD.
"Misalnya belanja pegawai Rp5 miliar, ya hanya Rp5 miliar, jangan Rp10 miliar," tegasnya.
