PEKANBARU , Topindonesia.id– Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang akan meluncurkan Program Zero Gepeng untuk mengatasi keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng) di sejumlah persimpangan jalan.
Namun, menurut Tekad, pelaksanaan program tersebut harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku serta didukung dengan analisis yang tepat agar penanganannya sesuai dengan kondisi masing-masing gepeng.
"Persoalan ini sebenarnya sudah diatur dalam Perda Kota Pekanbaru. Silakan Pemko dan Dinas Sosial melaksanakannya sesuai dengan perda yang berlaku," ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, penanganan terhadap gepeng tidak dapat disamaratakan. Pemerintah, kata dia, harus mampu membedakan masyarakat yang benar-benar hidup dalam keterbatasan ekonomi dengan mereka yang menjadikan aktivitas mengemis sebagai mata pencaharian.
Bagi kelompok pertama, lanjut Tekad, pendekatan yang dilakukan harus berorientasi pada pemberdayaan melalui pelatihan keterampilan dan pembinaan agar mereka memiliki kemampuan bekerja serta memperoleh penghasilan yang layak.
"Untuk gepeng yang memang tidak mampu, tentu penanganannya berbeda. Mereka bisa diberikan pelatihan kerja sehingga nantinya memiliki penghasilan sendiri," kata Tekad.
Sementara itu, terhadap mereka yang menjadikan mengemis sebagai profesi, menurut Tekad, diperlukan langkah penanganan yang berbeda dan lebih tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ia meminta Pemko Pekanbaru bersama Dinas Sosial terlebih dahulu melakukan pendataan dan analisis terhadap para gepeng, termasuk memastikan apakah mereka merupakan warga Kota Pekanbaru atau berasal dari luar daerah.
"Jadi, Pemko dan Dinas Sosial harus mampu menganalisis terlebih dahulu, gepeng yang mana dan apakah mereka ber-KTP Pekanbaru atau tidak. Setelah itu, baru diberikan solusi yang tepat," tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan Program Zero Gepeng tidak hanya berfokus pada penertiban, tetapi juga menyiapkan solusi atas persoalan sosial yang melatarbelakangi keberadaan gelandangan dan pengemis di Kota Pekanbaru.
Pemko juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang maupun barang kepada gelandangan dan pengemis di jalan maupun persimpangan lampu lalu lintas sebagai bentuk dukungan terhadap keberhasilan program tersebut.
Sumber: CKPL/ Redaksi
