Sidang Lanjutan Abdul Wahid Masuki Tahap Pembacaan Replik

PEKANBARUTopindonesia.id Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/7/2026).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota pembelaan (pleidoi) yang sebelumnya disampaikan Abdul Wahid dan tim penasihat hukumnya.

Abdul Wahid tampak mengikuti persidangan didampingi tim penasihat hukumnya. Di ruang sidang juga hadir terdakwa lain, M Arief Setiawan. Sementara itu, terdakwa Dani M. Nursalam tidak tampak hadir dalam persidangan.

Hingga berita ini ditulis, persidangan masih berlangsung. Majelis hakim memimpin jalannya sidang sesuai tahapan hukum yang berlaku, sementara JPU masih membacakan replik.

Sebelumnya, Juru Bicara Abdul Wahid, Musliadi atau yang akrab disapa Cak Mus, menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti setiap tahapan persidangan hingga selesai.

Menurutnya, nota pembelaan yang dibacakan Abdul Wahid maupun tim penasihat hukum disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, bukan sekadar bantahan tanpa dasar.

"Pleidoi yang telah disampaikan, baik oleh Pak Abdul Wahid maupun tim penasihat hukum, merupakan bantahan yang terukur dan tidak mengada-ada. Kami menilai dalam peristiwa OTT yang menjadi dasar perkara ini tidak terdapat alat bukti yang mengaitkan langsung Pak Abdul Wahid. Karena itu, kami akan mengikuti replik yang dibacakan JPU sebagai bagian dari tahapan hukum yang berlaku," ujar Cak Mus.

Ia mengatakan perkara tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat. Menurutnya, publik akan terus mengikuti dan mengawal jalannya persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

"Perkara ini sudah menjadi perhatian luar biasa. Kami melihat masyarakat akan terus mengikuti dan mengawal persidangan sampai selesai," katanya.

Cak Mus menambahkan, tim penasihat hukum tetap optimistis majelis hakim akan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

"Tentu semakin banyak referensi dan masukan yang konstruktif menjadi amunisi bagi kami. Kami tetap percaya perkara ini akan diputus oleh majelis hakim berdasarkan keyakinannya yang dibangun dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan," tutupnya.


Sumber: RA/ Redaksi

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال