Maxim Indonesia Sampaikan Klarifikasi Terkait Penerapan Komisi Aplikasi 8 Persen





PEKANBARU, Topindonesia.id – Maxim Indonesia menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai penerapan komisi aplikasi sebesar 8 persen bagi mitra pengemudi melalui surat resmi yang ditujukan kepada Redaksi Topindonesia.id.

Dalam surat tersebut, Developer Relations Specialist Maxim Indonesia, Dirhamsyah, menjelaskan bahwa Maxim telah memberlakukan komisi aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan Maxim Bike (roda dua) secara serentak di seluruh wilayah operasional perusahaan di Indonesia. Ia menyebutkan, perusahaan saat ini juga tengah melakukan proses pemerataan penerapan komisi aplikasi 8 persen di seluruh kota layanan, termasuk di Pekanbaru.

Menurut Dirhamsyah, pada tahap awal penerapan komisi aplikasi 8 persen terdapat kemungkinan muncul kendala teknis pada sistem yang diperbarui. Namun, perusahaan mengklaim telah melakukan pengembangan secara menyeluruh sehingga saat ini komisi aplikasi 8 persen telah efektif diberlakukan bagi mitra pengemudi.

Ia menjelaskan, mitra pengemudi yang mengalami ketidaksesuaian dalam perhitungan komisi dapat mendatangi kantor operasional Maxim terdekat untuk dilakukan pengecekan dan perhitungan ulang.

Selain itu, penyesuaian komisi diterapkan secara otomatis melalui sistem pada setiap perjalanan yang telah berhasil diselesaikan. Besaran komisi dapat dilihat melalui rincian order di aplikasi setelah perjalanan selesai tanpa memerlukan tindakan atau pengaturan tambahan dari mitra pengemudi.

Melalui surat yang ditujukan kepada Redaksi Topindonesia.id tersebut, Maxim berharap klarifikasi yang disampaikan dapat dimuat sebagai bagian dari pemberitaan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh terkait penerapan komisi aplikasi sebesar 8 persen.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال