Kampar, Topindonesia.id -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar telah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kampar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Dalam keputusan tersebut, Idris ditetapkan menggantikan Irwan Saputra untuk melanjutkan sisa masa jabatan.
Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi membenarkan bahwa Sekretariat DPRD Kampar telah menerima SK PAW tersebut pada Senin (15/6/2026). Saat ini, proses administrasi dan persiapan pelaksanaan rapat paripurna sedang dilakukan.
Menurut Ahmad Taridi, sebelum rapat paripurna digelar, agenda PAW terlebih dahulu akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus).
"SK PAW dari Gubernur Riau sudah diterima sekretariat DPRD. Saat ini sedang dalam proses persiapan rapat paripurna yang sebelumnya akan dibahas di Banmus. Setelah dijadwalkan, baru dilaksanakan rapat paripurna," ujar Ahmad Taridi, Kamis (18/6/2026).
Politisi Partai Gerindra tersebut mengatakan, rapat Banmus untuk membahas penjadwalan paripurna PAW anggota DPRD Kampar dari Fraksi PAN direncanakan digelar pada Senin (22/6/2026).
Ia menegaskan, proses PAW merupakan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan harus dilaksanakan sesuai tahapan yang ditetapkan.
"Pada prinsipnya DPRD hanya menjalankan ketentuan yang ada. Setelah SK diterima, kami menindaklanjutinya sesuai mekanisme melalui Banmus dan rapat paripurna. Mudah-mudahan seluruh proses berjalan lancar sehingga anggota yang baru dapat segera menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD," katanya.
Ahmad Taridi menambahkan, DPRD Kampar berkomitmen memastikan seluruh tahapan PAW berlangsung sesuai aturan yang berlaku dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas legislatif yang sedang berjalan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Faiz Ayatullah juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SK Gubernur Riau terkait PAW anggota DPRD Kampar dari Irwan Saputra kepada Idris pada Senin (15/6/2026).
"Dijadwalkan pada Senin (22/6/2026) dibahas di Banmus untuk menentukan jadwal rapat paripurna PAW," jelas Faiz.
Setelah rapat paripurna dilaksanakan, Idris akan menggantikan Irwan Saputra sebagai anggota DPRD Kabupaten Kampar dari Fraksi PAN dan melanjutkan sisa masa jabatan yang ada.
Editor: Fitriani
