Kampar, Topindonesia.id – Setelah mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Kabupaten Kampar tahun 2026, Ardi Mardiansyah dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar definitif oleh Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar di Balai Bupati Kampar, Senin (15/6/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Kampar Hj. Misharti, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kampar, Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi Riau Indra, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Budi Fakhri, Tim Panitia Seleksi Terbuka Pemkab Kampar, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kabupaten Kampar.
Ardi Mardiansyah terpilih setelah bersaing dengan dua nama lainnya yang masuk dalam tiga besar hasil seleksi JPTP Kampar, yakni Marahalim dan Yuli Usman. Dari lima jabatan yang telah selesai mengikuti tahapan seleksi dan diumumkan tiga besar pada Senin (8/6/2026), baru jabatan Sekda yang dilantik oleh Bupati Kampar.
Sementara itu, empat jabatan lainnya yakni Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab, Asisten III Administrasi Umum Setdakab, Inspektur Daerah, dan Kepala Dinas Kesehatan belum diperoleh kepastian waktu pelantikannya.
Sebelumnya, Ardi telah dipercaya sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kampar sejak 8 Desember 2025 setelah sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda. Penunjukan tersebut dilakukan setelah H. Hambali mengundurkan diri dari jabatan Sekda Kampar dan pensiun dini sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Selama menjabat Plh maupun Pj Sekda, Ardi juga merangkap sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar.
Karier Ardi sebagai birokrat berkembang sejak awal pengabdiannya di lingkungan Pemkab Kampar. Sekitar sepuluh tahun lalu, saat Kampar dipimpin Bupati H. Jefry Noer, Ardi yang dikenal fokus dalam menjalankan tugas dipercaya menjabat Kepala Bagian Protokoler di Sekretariat Daerah.
Kariernya kemudian berlanjut pada masa kepemimpinan Bupati H. Catur Sugeng Susanto periode 2019-2022. Ardi dipercaya menduduki jabatan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), kemudian menjabat Kepala Bappeda Kampar serta pernah menjadi Penjabat Kepala Satpol PP Kampar.
Berkaitan dengan pelantikan Sekda, Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugas, Sekda memiliki pedoman sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.
Menurut Bupati, Sekda memiliki tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan serta mengoordinasikan administrasi pelaksanaan tugas perangkat daerah.
Selain itu, sebagai pejabat administrasi tertinggi di lingkungan sekretariat daerah, Sekda memiliki peran penting dalam mengoordinasikan seluruh perangkat daerah guna mewujudkan visi dan misi kepala daerah.
"Saya percaya saudara adalah orang yang tepat untuk menduduki jabatan ini. Oleh karena itu, saya mengharapkan kepada seluruh organisasi perangkat daerah agar mengikuti arahan Sekretaris Daerah dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," tegas Ahmad Yuzar.
Bupati Kampar juga mengingatkan agar fakta integritas yang telah dibacakan dalam prosesi pelantikan dijadikan pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, sehingga amanah yang diberikan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Di akhir arahannya, Ahmad Yuzar mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama berperan aktif dalam membangun Kabupaten Kampar.
"Saya mengimbau kepada seluruh stakeholder untuk berperan dalam membangun daerah kita ini. Dengan sinergi dan kebersamaan, kita dapat mewujudkan Kabupaten Kampar yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing," ujar Yuzar.
Editor:fitri
