PEKANBARU, Topindonesia.id – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menyinggung nama Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, usai mengikuti sidang pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (23/7/2026).
Dalam keterangannya kepada wartawan, Abdul Wahid menegaskan rapat yang digelar pada 7 April 2025 maupun rapat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tidak memiliki kaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang disidangkan.
Menurutnya, keterkaitan kedua peristiwa tersebut dengan perkara yang dihadapinya hanya dibangun berdasarkan keterangan sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
"Saya mengatakan bahwa rapat tanggal 7 April 2025 itu tidak ada hubungannya dengan kasus ini, begitu juga rapat di Bappeda. Itu semata-mata narasi yang dibangun berdasarkan kesaksian kepala UPT," ujarnya.
Abdul Wahid juga menyatakan para kepala UPT diarahkan untuk memberikan keterangan yang mengaitkan rapat tersebut dengan perkara yang sedang disidangkan.
"Para Kepala UPT ini sudah disetting, sudah digembleng, sudah direkayasa supaya mengakui bahwa peristiwa itu berkaitan dengan kasus ini. Kita sudah tahu semua Kepala UPT itu siapa orangnya, mereka anak buah SF semua. Bagaimana SF mau mengkriminalisasi saya, kawan-kawan sudah tahu semua," katanya.
Menurut Abdul Wahid, fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang didakwakan. Ia menilai tuduhan terhadap dirinya dibangun melalui narasi dan asumsi.
"Persoalan ini sebenarnya sudah terang benderang, tidak ada hubungannya dengan saya. Ini hanya dikait-kaitkan saja. Fakta-faktanya sudah kita lihat semua," ujarnya.
Abdul Wahid kembali mengutip pernyataan sastrawan Kahlil Gibran yang sebelumnya juga disampaikan dalam nota pembelaannya (pleidoi).
"Saya mengambil kata-kata Kahlil Gibran, bahwa kezaliman yang paling kejam adalah kezaliman yang mengatasnamakan hukum. Untuk menghancurkan saya dan keluarga saya, dimainkanlah persoalan-persoalan hukum ini," ucapnya.
Meski mengaku menjadi korban dalam perkara tersebut, Abdul Wahid menyatakan tetap menghormati proses hukum dan percaya majelis hakim akan memberikan putusan yang adil.
"Saya sebagai korban dalam hal ini menerima saja karena ini sudah menjadi takdir. Tetapi hakim tentu punya penilaian yang jernih. Saya masih yakin ada tangan-tangan keadilan yang dititipkan Allah di ruang sidang. Saya percaya majelis hakim akan memutus perkara ini dengan jernih. Sekali lagi saya katakan, apa yang disampaikan JPU hanya narasi dan asumsi," tutupnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (28/7/2026) dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa.
Sumber: RA/ Redaksi