Pekanbaru Terapkan Pembebasan BPHTB bagi MBR, Berlaku Sejak Maret 2025


PEKANBARUTopindonesia.id - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru T. Denny Muharpan mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sejak Maret 2025.

Kebijakan tersebut diberlakukan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako), jauh sebelum adanya penegasan terbaru dari pemerintah pusat.

"Pemko Pekanbaru sudah membebaskan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah sejak Maret 2025 melalui Peraturan Wali Kota," kata Denny, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan yang diinisiasi Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho itu merupakan bentuk dukungan terhadap Program Tiga Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah pusat. Selain memberikan kemudahan perizinan, Pemko Pekanbaru juga membebaskan BPHTB bagi masyarakat yang memenuhi kriteria MBR.

Menurut Denny, salah satu syarat untuk memperoleh fasilitas tersebut adalah memiliki rumah subsidi atau termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

"Penghasilannya di bawah Rp7 juta per bulan. Memang masyarakat yang masuk kategori berpenghasilan rendah," jelasnya.

Sementara itu, pemerintah pusat menegaskan seluruh pemerintah daerah wajib membebaskan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pemerintah daerah yang masih memungut BPHTB dari MBR dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dan wajib dipatuhi oleh seluruh pemerintah daerah. Tito meminta setiap pelanggaran dicatat sebagai temuan karena pungutan yang tetap dilakukan dinilai bertentangan dengan aturan.

Selain sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, pemerintah pusat juga akan memberikan teguran kepada pemerintah daerah yang tidak menjalankan kebijakan tersebut. Nama daerah yang tidak mematuhi aturan akan diumumkan kepada publik, media, DPRD, dan gubernur sebagai bentuk sanksi administratif dan sosial.

Di sisi lain, pemerintah pusat menyiapkan insentif bagi pemerintah daerah yang mendukung program perumahan rakyat. Hingga saat ini, sebanyak 509 pemerintah daerah telah menerbitkan aturan pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah, meski masih ada sejumlah daerah yang belum melaksanakannya.


Sumber: CKPL/ Redaksi

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال