BENGKALIS, Topindonesia.id – Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (22/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha, didampingi Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan dan Wakil Ketua III H. Misno.
Dalam sambutannya, Kasmarni menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis atas kemitraan, dukungan, dan peran aktif yang selama ini terjalin dengan baik antara eksekutif dan legislatif.
Menurutnya, sinergi, kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan DPRD menjadi kunci keberhasilan dalam melaksanakan berbagai agenda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Keberhasilan yang telah dicapai hingga saat ini merupakan hasil dari komitmen dan kebersamaan kita dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah. Untuk itu, kami berharap sinergi dan kolaborasi yang telah terbangun dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan," ujar Kasmarni.
Kasmarni menjelaskan, penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah direviu oleh Inspektorat dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, pendapatan daerah Kabupaten Bengkalis pada Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp4,655 triliun dan terealisasi sebesar Rp3,880 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp538,242 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp4,117 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp0.
Sementara itu, belanja dan transfer daerah dianggarkan sebesar Rp4,662 triliun. Hingga akhir Tahun Anggaran 2025, realisasi belanja dan transfer daerah mencapai Rp3,878 triliun atau 83,19 persen dari total anggaran.
Adapun realisasi belanja daerah terdiri atas belanja operasi sebesar Rp2,744 triliun atau 90,12 persen dari anggaran, belanja modal sebesar Rp626,238 miliar atau 68,87 persen, serta belanja transfer sebesar Rp507,965 miliar atau 72,04 persen. Sementara itu, belanja tidak terduga tidak terealisasi.
Kasmarni mengatakan capaian tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam mengelola keuangan daerah secara bertanggung jawab dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pada sektor pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya tercatat sebesar Rp5,472 miliar, tanpa adanya pengeluaran pembiayaan.
Dengan demikian, berdasarkan selisih antara seluruh penerimaan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, SILPA Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp7,266 miliar.
Dalam kesempatan itu, Kasmarni juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Riau atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut merupakan raihan opini WTP ke-13 secara berturut-turut.
"Capaian ini merupakan hasil kerja keras, kerja ikhlas, kerja berkualitas, dan kerja tuntas seluruh pemangku kepentingan, baik unsur eksekutif, legislatif, maupun seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel," ungkapnya.
Kasmarni juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, perangkat daerah, dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mempertahankan opini WTP tersebut. Menurutnya, prestasi itu harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Di akhir penyampaiannya, Kasmarni berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas dan memperoleh persetujuan bersama DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ia juga berharap SILPA Tahun Anggaran 2025 dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program dan kegiatan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan dan percepatan perekonomian daerah.
Selain itu, Kasmarni mengajak pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis untuk terus memperkuat sinergi, menjaga kekompakan, serta meningkatkan harmonisasi kemitraan antara eksekutif dan legislatif demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera serta Unggul di Indonesia.

