Satreskrim Polres 50 Kota Berhasil Ungkap Pencurian Motor di Kawasan Kantor Bupati

  


Lima Puluh Kota, Topindonesia.id - Satreskrim Polres 50 Kota berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor dan penadahan hasil kejahatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DAI (31), warga Jorong Bio Bio Kenagarian Solok Bio Bio Kecamatan Harau, RJ (27), warga Jorong Sarilamak Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau, serta TJ (39), warga Jorong Ketinggian Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Selanjutnya para tersangka menjalani proses penahanan pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Rumah Tahanan Polres 50 Kota.

Kasat Reskrim Polres 50 Kota IPTU Muhammad Indra Prakoso, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi terkait dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan depan Kantor Bupati Kabupaten 50 Kota tepatnya di Jorong Sarilamak Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau pada Jumat, 08 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan,” ujar IPTU Muhammad Indra Prakoso, S.Tr.K., S.I.K., M.H.,

Dalam proses pengungkapan perkara, kegiatan penyidikan turut didampingi oleh KBO Satreskrim Polres 50 Kota IPTU Guspriyoga, S.Tr.K., M.H., serta pelaksanaan penahanan dilakukan oleh Unit I Pidum Satreskrim Polres 50 Kota yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Aldafrizal, S.H.

Dua tersangka yakni DAI dan RJ disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor, sedangkan tersangka TONI dijerat Pasal 591 huruf a dan b KUHP tentang penadahan hasil kejahatan.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polres 50 Kota selama 20 hari terhitung mulai 15 Mei 2026 hingga 03 Juni 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memastikan kondisi kesehatan fisik maupun mental para tersangka dalam keadaan baik saat dimasukkan ke ruang tahanan.

Polres 50 Kota menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana kriminalitas guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres 50 Kota.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال