Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/44/IV/2026/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar, serta didukung surat perintah penyidikan, surat perintah tugas, dan surat perintah penangkapan yang telah diterbitkan sebelumnya.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut dilakukan berulang kali oleh pelaku terhadap korban.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di lokasi tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres 50 Kota di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Muhammad Indra Prakoso, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Selanjutnya, pelaku diamankan di Polres 50 Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres 50 Kota IPTU Muhammad Indra Prakoso menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang melibatkan anak.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak. Saat ini pelaku telah diamankan dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polres 50 Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang melibatkan anak serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak.
