DPRD Pelalawan Sahkan APBD Perubahan 2025 Sebesar Rp.1.91 Triliun




DPRD Pelalawan Sahkan APBD Perubahan 2025 Sebesar Rp.1.91 Triliun


PELALAWAN, Topindonesia.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan melalui Rapat Paripurna Penyampaian Pembahasan Banggar dan Pengambilan Keputusan serta Penutupan Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2025, Jum'at(22/8/2025) mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Pelalawan tahun 2025 senilai Rp. 1.910.825.867.000,00


pengesahan APBD tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pelalawan H. Syafrizal, SE, Baharudin SH,MH didampingi Wakil Ketua II Tengku Azriwardi, ST. Turut hadir Bupati Pelalawan H. Zukri, SM.MM, Sekda dan perwakilan Forkopimda.





Ranperda APBD 2025 dibahas secara rinci berupa nota keuangan yang diserahkan Pemkab Pelalawan kepada DPRD. Pembahasan mulai dari tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kemudian berlanjut ke masing-masing komisi yang membahas lebih detil lagi bersama OPD maupun dinas terkait yang menandai mitra kerjanya.

"Proses pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2024 telah berlangsung pada tingkat Banggar sampai ke masing-masing Komisi. Hingga didapatkan hasilnya dan akan ditutup serta disahkan," terang Ketua DPRD.

Juru Bicara Banggar DPRD Pelalawan Ferli Azhari membeberkan semua hasil pembahasan dari Banggar dan TAPD pada rapat finalisasi Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.






Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2024 dilaksanakan tanggal 20 Agustus sampai 22 Agustus 2025.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Perubahan Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp. 1.910.825.867.000,00 (Satu Triliun Sembilan Ratus Sepuluh Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah), jika dibandingkan dengan APBD Murni Tahun Anggaran 2025 yakni sebesar Rp. 1.998.684.452.902,00 (Satu Triliun Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Dua Rupiah) mengalami penurunan sebesar Rp. 87.858.585.902,00 (Delapan Puluh Tujuh Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Dua Rupiah) yang terdiri dari:

Belanja Operasi pada APBD Perubahan ini sebesar Rp. 1.440.581.373.566,00 (Satu Triliun Empat Ratus Empat Puluh Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Enam Puluh Enam Rupiah).

Belanja Modal pada APBD Perubahan sebesar Rp. 201.192.191.730,00 (Dua Ratus Satu Miliar Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Rupiah)

Belanja Tidak Terduga pada Perubahan APBD sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah)

Belanja Transfer pada Perubahan APBD Sebesar Rp. 267.552.301.704,00 (Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Miliar Lima Ratus Lima Puluh Dua Juta Tiga Ratus Satu Ribu Tujuh Ratus Empat Rupiah).




Jika dibandingkan dengan APBD Murni TA. 2025, Belanja Operasi yakni sebesar Rp. 1.467.163.757.107,00 (Satu Triliun Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Miliar Seratus Enam Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Seratus Tujuh Rupiah) turun sebesar Rp. 26.582.383.541,00 (Dua Puluh Enam Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Empat Puluh Satu Rupiah).

Belanja Modal sebesar Rp. 267.592.833.895,00 (Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah) turun sebesar Rp. (66.400.642.165,00) (Enam Pulu Enam Miliar Empat Ratus Juta Enam Ratus Empat Pulu Dua Ribu Seratus Enam Puluh Lima Rupiah).

Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (Dua Puluh Miliar Rupiah) turun sebesar Rp. (18.500.000.000,00) (Delapan Belas Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).

Belanja Transfer sebesar Rp. 243.927.861.900,00 (Dua Ratus Empat Puluh Tiga Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Rupiah) mengalami kenaikan sebesar Rp. 23.624.439.804,00 (Dua Puluh Tiga Miliar Enam Ratus Dua Puluh Empat Juta Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Empat Rupiah).

Dengan demikian Perubahan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2025 berjumlah sebesar Rp. 1.910.825.867.000,00 (Satu Triliun Sembilan Ratus Sepuluh Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah).





Bupati Pelalawan H.Zukri, SM.MM menyampaikan pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025 yang telah dilakukan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah dengan menunjukkan komitmen yang kuat dalam upaya untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Pelalawan.

Pembahasan Perubahan APBD Tahun 2025 telah berjalan dengan lancar, walaupun ada dinamika yang terjadi namun dengan kedewasaan kita dapat menyamakan persepsi dalam menyikapinya secara bijak.

Perubahan APBD Tahun 2025 merupakan pelaksanaan tahun keempat RPJMD Tahun 2021 2026, yakni mengacu pada tema pembangunan Kabupaten Pelalawan Tahun 2025, yakni Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Berbasis Kerakyatan dan Produk Unggulan Daerah Menuju Pelalawan Maju.

Untuk itu ada beberapa Kegiatan prioritas yang akan dibiayai melalui perubahan APBD ini antara lain:

Pengalokasinan DBH-DR, Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Penanganan Stunting, Swasembada Pangan dalam Rangka Mendukung Astacita, Pananganan Inflasi dan Penganggaran Tunda Bayar Tahun 2023 dan 2024.

Perubahan APBD ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, sehingga seluruh proses pelaksanaan roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-sebesarnya kepada segenap anggota DPRD terhormat yang telah melakukan pembahasan bersama-sama jajaran Pemerintah Daerah dengan penuh kesungguhan dan keseriusan, sehingga diperoleh suatu kesepakatan serta dapat dilakukan persetujuan bersama Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2025.

Selanjutnya dengan adanya persetujuan Ranperda Kabupaten Pelalawan tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, maka akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kita berharap evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau tidak terlalu lama, sehingga Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2025 segera dapat ditetapkan dan dilaksanakan.

Bupati tidak bosan-bosannya selalu mengingatkan kepada segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk dapat melaksanakan pemerintahan dan pembangunan secara optimal, serta guna tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik, dalam mewujudkan Pelalawan maju dan juga diminta kepada Kepala Perangkat Daerah untuk segera mempersiapkan langkah-langkah percepatan pelaksanaan Perubahan APBD ini, sehingga dengan waktu yang tersisa seluruh kegiatan yang telah diprogramkan dapat terlaksana secara maksimal.

(Adv)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال