Masa Jabatan Segera Berakhir, DPRD Riau Kebut Pembentukan Pansel KPID dan KIP

Ketua Komisi I DPRD Riau, Nur Azmi Hasyim

PEKANBARU, Topindonesia.id - Komisi I DPRD Provinsi Riau segera memulai proses seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau.
Rencananya, panitia seleksi (Pansel) untuk dua lembaga independen tersebut akan dibentuk dalam bulan Oktober ini.

Ketua Komisi I DPRD Riau, Nur Azmi Hasyim, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada KPID Pusat terkait persiapan pembentukan Pansel KPID Riau.


“Kita sudah surati KPID Pusat. Insyaallah bulan ini dibentuk Panselnya, karena Pansel KPID Riau ini dibentuk oleh DPRD Riau,” ujar Azmi, Rabu (15/10/2025).

Sementara itu, untuk Pansel KIP, kata Azmi, pembentukannya dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), karena mekanisme pembentukannya berbeda.


“Pansel KIP dibentuk oleh Kominfo, sementara Pansel KPID dibentuk oleh DPRD Riau,” sebutnya.

Dijelaskan Azmi, dalam proses seleksi KPID nanti, komposisi Pansel akan melibatkan perwakilan dari pusat. Sedangkan untuk pembentukan Pansel KIP, pihaknya masih menunggu proses dari Kominfo.

Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Riau itu menyebutkan, jumlah anggota Pansel untuk kedua lembaga tersebut masing-masing berjumlah lima orang. Sementara tugas utama DPRD Riau adalah melakukan fit and proper test terhadap calon yang direkomendasikan.


“Panselnya nanti masing-masing lima orang, baik itu untuk KPID maupun KIP. Tugas kami terutama adalah melakukan fit and proper test terhadap calon yang telah direkomendasikan Pansel,” jelasnya.

Diketahui, masa jabatan Komisioner KPID dan KIP Riau akan berakhir pada akhir tahun ini. Sementara masa jabatan KPID yang seharusnya berakhir tahun lalu, telah diperpanjang hingga akhir tahun 2025.

(Red)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال