Legislator Kampar Diduga Terlibat Korupsi KUR Rp72 Miliar, Irwan Saputra Kabur ke Malaysia


BANGKINANG, Topindonesia.id — Diduga telah terjadi tindak kotupsi pada kredit di Bank Nasional. Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang dengan kerugian sebesar Rp72 miliar. Irwan Saputra, anggota DPRD Kabupaten Kampar dari Partai Amanat Nasional (PAN)n diduga terlibat. Perkembangan terakhir, Irwan sudah lama menghilang dan tidak menjalankan tugas legislasi sebagai wakil rakyat.
Irwan juga menghindari proses hukum setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Informasi yang beredar menyebutkan Irwan telah melarikan diri ke Malaysia.

Kasus ini terungkap setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kampar melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda pada Rabu, 15 Oktober 2025. Penggeledahan itu dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kampar, Eliksander Siagian, bersama sejumlah penyidik.

Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Desa Gunung Bungsu, rumah DP, rumah NS, rumah ARD, dan rumah AZ di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar serta Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Kepala Kejari Kampar Dwianto Prihartono, melalui Kasi Intelijen Jackson Apriyanto Pandiangan, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti hasil pengembangan penyidikan atas dugaan penyelewengan penyaluran KUR di BNI KCP Bangkinang.

“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu unit laptop dan satu unit printer yang digunakan untuk membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) fiktif sebagai agunan KUR pada Bank BNI KCP Bangkinang,” ujar Jackson.

Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen pembayaran angsuran para debitur yang ternyata dikelola langsung oleh kelompok pengumpul KTP di beberapa kecamatan.

“Seluruh barang bukti dan dokumen yang ditemukan akan segera disita untuk kepentingan pembuktian di pengadilan,” katanya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni AH (pimpinan bank periode 2021–2024), UB (penyelia pemasaran 2017–2023), AP (analis kredit 2021–2023), SA (analis kredit 2020–2024), dan FP (asisten analis kredit 2021–2024). Berkas perkara kelimanya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Jackson, modus yang digunakan para tersangka dinilai sistematis. Mereka mencatatkan sekitar 700 hingga 800 debitur fiktif yang sejatinya tidak pernah menerima dana kredit. Sebagai jaminan, digunakan SKT palsu yang setelah diverifikasi tidak terdaftar di instansi berwenang.

Nama-nama warga dicatut sebagai debitur, padahal mereka tidak memiliki usaha maupun tanah seperti tercantum dalam berkas pengajuan. Irwan Saputra disebut berperan dalam meloloskan agunan SKT palsu bersama sejumlah pihak di bank agar pencairan dana dapat dilakukan. Warga yang namanya digunakan hanya menerima sekitar lima persen dari total pencairan, sedangkan sisanya diduga dinikmati oleh para pelaku.

Ironisnya, sebagian warga mengira dana yang diterima merupakan hibah pemerintah, padahal KUR adalah pinjaman usaha produktif yang wajib dikembalikan.

Penyidik juga menelusuri dugaan keterlibatan oknum kepala desa yang membantu menerbitkan SKT palsu. Surat-surat tersebut dibuat seolah resmi dengan tanda tangan dan stempel desa, padahal objek tanah yang tercantum tidak pernah ada.


Sumber : RTC
Editor    : Adel
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال