ROHIL, Topindonesia.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka serta menyita dua unit truk tangki dan ribuan liter BBM bersubsidi yang diduga diselewengkan sebelum didistribusikan ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan demi keuntungan pribadi.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Setiap bentuk penyimpangan akan kami tindak tegas karena merugikan negara dan masyarakat," tegas Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (21/7/2026).
Menurut Ade, penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, baik dalam rantai distribusi maupun pihak yang menikmati hasil penyalahgunaan BBM bersubsidi. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Menindaklanjuti laporan itu, tim penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah gudang di Jalan Lintas Riau–Sumatera Utara Kilometer 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang. Setelah menjalani pemeriksaan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni JU yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan BBM, serta JS dan JO yang merupakan sopir truk tangki pengangkut BBM.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan membuka segel kompartemen truk tangki menggunakan alat tertentu. Sebagian muatan Pertalite dan Bio Solar dipindahkan ke jeriken, drum, dan baby tank sebelum dijual kembali secara ilegal.
"Modus ini dilakukan dengan membuka segel kompartemen tangki, kemudian BBM dipindahkan ke jeriken, drum, dan baby tank sebelum dijual kembali. Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM bersubsidi yang seharusnya diterima masyarakat," kata Teddy.
Sita Ribuan Liter BBM
Dari lokasi, penyidik menyita sekitar 2.010 liter Pertalite yang terdiri atas satu baby tank berkapasitas 1.000 liter, tiga drum berkapasitas masing-masing 200 liter, dan 14 jeriken berkapasitas masing-masing 30 liter.
Selain itu, polisi juga menyita sekitar 630 liter Bio Solar yang tersimpan dalam dua drum berkapasitas masing-masing 200 liter dan 11 jeriken berkapasitas masing-masing 30 liter.
"Total BBM bersubsidi yang diamankan mencapai sekitar 2.640 liter," kata Teddy.
Selain BBM, penyidik turut menyita dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga, satu unit mobil Suzuki Carry, lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas, serta uang tunai sebesar Rp2,35 juta yang diduga merupakan hasil transaksi ilegal.
"Truk tangki tersebut merupakan armada pengangkut BBM milik vendor Elnusa Petrofin," ujar Teddy.
Penyidik masih menelusuri asal-usul BBM bersubsidi, jalur distribusinya, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk oknum dalam rantai distribusi.
"Kami masih mendalami asal BBM tersebut, alur distribusinya, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum," ujar Teddy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi dan ahli, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mengembangkan penyidikan guna membongkar jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi secara menyeluruh.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan agar seluruh jajaran meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat serta mengganggu ketahanan energi nasional.
"Polda Riau berkomitmen memastikan setiap liter BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Karena itu, segala bentuk penyimpangan distribusi energi akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga ketahanan energi nasional," tegas Teddy.
Sumber: CKPL/Redaksi
