| Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra. |
PEKANBARU, Topindonesia.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau memutuskan mencabut keanggotaan secara permanen terhadap seorang anggota PWI Bengkalis setelah yang bersangkutan terbukti menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai anggota organisasi profesi tersebut.
Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Riau yang diterbitkan pada Senin (29/6/2026). Surat keputusan itu ditandatangani oleh Ketua DK PWI Riau, Zufra Irwan, bersama Sekretaris DK PWI Riau, Harry B. Khoirun, serta anggota Dewan Kehormatan lainnya.
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap laporan yang diterima sejak Kamis (6/3/2025).
"Laporan tersebut kami tindak lanjuti dengan meneruskan ke DK PWI Riau Maret 2025 lalu. Kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan sejumlah saksi lain," ungkap Bambang, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, anggota PWI Bengkalis tersebut mengakui telah menggunakan ijazah palsu. Pengakuan itu diperkuat dengan sejumlah alat bukti yang kemudian menjadi dasar bagi Dewan Kehormatan untuk menggelar rapat pleno.
"Dewan Kehormatan melakukan rapat pleno Senin (15/6/2026) dan memutuskan mencabut keanggotaan yang bersangkutan dari PWI Riau secara permanen," urainya.
Selain menjatuhkan sanksi pencabutan keanggotaan, Dewan Kehormatan juga memberikan teguran tertulis kepada Ketua PWI Bengkalis, Adi Putra, dan Sekretaris PWI Bengkalis, Agustiawan. Keduanya dinilai melakukan kekeliruan prosedural karena membiarkan persoalan tersebut meski telah mengetahuinya sejak awal.
"Dewan Kehormatan tidak menemukan pelanggaran yang bertentangan dengan peraturan organisasi PWI terhadap Adi Putra dan Agustiawan. Namun, keduanya melakukan kesalahan prosedural berupa pembiaran atas apa yang telah diketahui sejak awal," jelas Bambang.
Meski demikian, sesuai ketentuan organisasi, Adi Putra dan Agustiawan tetap memiliki hak untuk mengajukan sanggahan atau banding kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat.
"Keputusan DK PWI Riau bersifat mengikat dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Penyanggahan maupun banding dapat diajukan kepada DK PWI Pusat dalam jangka waktu 14 hari," tutupnya.
Sumber: Goriau/Red