JAKARTA, Topindonesia.id - Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Sorotan, Ini Tugas dan Kasus Besar yang Ditanganinya Dalam tiga hari terakhir, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi salah satu nama yang ramai diperbincangkan publik.
Namanya menjadi sorotan setelah prajurit TNI ditugaskan berjaga di kediamannya. Pada waktu yang hampir bersamaan, Polri menggeledah sebuah restoran dan tempat penukaran uang (money changer) di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui adanya permintaan pengamanan terhadap rumah Jampidsus Febrie Adriansyah. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
"Memang terkait itu ada," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/7/2026).
Meski demikian, Anang menegaskan pengamanan tersebut tidak hanya diberikan kepada Jampidsus Febrie Adriansyah. Pengamanan serupa juga dilakukan terhadap sejumlah pejabat lain di lingkungan Kejaksaan Agung.
"Pengamanan itu sudah lama diterapkan, bahkan sejak Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) dibentuk. Bukan hanya Jampidsus, tetapi juga beberapa jaksa agung muda lainnya, termasuk di daerah," ujarnya.
Tugas Jampidsus
Jampidsus merupakan unsur pelaksana yang membantu Jaksa Agung dalam menjalankan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus.
Kedudukan dan tugas Jampidsus diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 21 Perpres Nomor 15 Tahun 2024, Jampidsus bertugas menangani perkara tindak pidana khusus yang menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
Ruang lingkup tugas tersebut meliputi penanganan perkara tindak pidana korupsi serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Kewenangannya mencakup seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Jampidsus berwenang mengajukan upaya hukum, melakukan eksaminasi terhadap surat dakwaan maupun putusan pengadilan, serta mengawasi pelaksanaan pidana bersyarat dan pembebasan bersyarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di bidang eksekusi, Jampidsus juga memiliki kewenangan melakukan penyitaan aset untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti. Lembaga ini turut menangani perkara tindak pidana yang mengakibatkan kerugian terhadap perekonomian negara sebagai bagian dari penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus.
Tangani 12 Kasus Strategis
Sebelumnya, Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkapkan pihaknya tengah menangani 12 perkara strategis dengan nilai kerugian negara yang sangat besar.
Menurut Febrie, perkara-perkara tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat luas.
"Pemberantasan korupsi harus fokus dan diarahkan pada perkara yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak serta kepentingan negara atau program pemerintah," ujar Febrie dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Kasus Tata Niaga Timah
Salah satu perkara besar yang ditangani Jampidsus adalah dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Kasus tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional. Selain itu, aktivitas pertambangan dalam perkara tersebut juga mengakibatkan kerusakan lingkungan dalam skala besar.
Nilai kerugian negara dalam perkara itu diperkirakan mencapai Rp300,003 triliun.
Dalam kasus tersebut, Harvey Moeis dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Apabila tidak dapat dibayar dari harta bendanya, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Harvey Moeis dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
