Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat, Pemkab Rohil Perkuat Kapasitas Layanan


Bagansiapiapi, Topindonesia.id - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) menggelar Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan, Jumat (31/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Peningkatan Kapasitas Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

Pelatihan yang berlangsung selama dua hari, mulai 31 Juli hingga 1 Agustus 2026, menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan melalui peningkatan kapasitas aparatur, tenaga pendamping, serta lembaga penyedia layanan. Upaya ini diharapkan mampu mewujudkan penanganan kasus yang lebih terintegrasi, profesional, dan berkelanjutan.

Kegiatan dibuka Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, serta dihadiri Asisten III Sekretariat Daerah Rokan Hilir Normansyah, Kepala DPPKBP3A Cici Sulastri, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Indra Gunawan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran organisasi perangkat daerah terkait, narasumber, psikolog, tenaga pendamping, dan peserta dari berbagai instansi serta lembaga layanan.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa penanganan kekerasan terhadap perempuan memerlukan kolaborasi lintas sektor. Pada kesempatan itu juga diserahkan penghargaan kepada para pemenang Gender Champion 2026 sebagai bentuk apresiasi kepada individu maupun lembaga yang dinilai berkontribusi dalam pengarusutamaan gender dan perlindungan perempuan di Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam laporannya, Kepala DPPKBP3A Kabupaten Rokan Hilir, Cici Sulastri, mengatakan pelatihan tersebut merupakan respons atas masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di daerah.

Menurutnya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi strategi penting dalam membangun sistem perlindungan yang lebih efektif, profesional, dan berorientasi pada pemenuhan hak korban.

Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), tercatat 76 kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2024. Jumlah itu meningkat menjadi 94 kasus pada 2025. Sementara hingga Juli 2026, terdapat 53 kasus yang masih dalam proses pendampingan dan penanganan bersama aparat penegak hukum serta tim pendamping UPTD PPA.

"Data tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan harus terus diperkuat melalui peningkatan kompetensi aparatur, sinergi lintas sektor, serta penguatan kelembagaan layanan yang mampu memberikan perlindungan secara komprehensif kepada korban," ujar Cici.

Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan.

Menurut Cici, pelatihan tersebut bertujuan memperkuat sistem pendataan perlindungan perempuan dan anak yang akurat, valid, dan terintegrasi, meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah, tenaga pendamping, serta lembaga layanan, memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pencegahan dan penanganan kasus, serta membangun sistem layanan yang responsif, ramah korban, dan berbasis hak asasi manusia.

Ia berharap pelatihan tidak hanya menjadi sarana peningkatan kompetensi teknis, tetapi juga memperkuat jejaring kolaborasi antarinstansi sehingga pelayanan perlindungan terhadap perempuan di Kabupaten Rokan Hilir dapat berjalan lebih terpadu, cepat, dan memberikan kepastian layanan bagi masyarakat.

Sementara itu, Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan persoalan serius yang berdampak luas, terutama terhadap keutuhan keluarga.

Ia menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kepolisian Resor Rokan Hilir dan Kejaksaan, dalam menangani setiap kasus kekerasan yang terjadi.

Menurut Jhony, pelatihan tersebut tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial, melainkan harus diikuti dengan langkah nyata dan berkelanjutan setelah kegiatan berakhir.

Ia juga mengusulkan agar generasi muda, termasuk siswa sekolah menengah atas yang dinilai memiliki pola pikir kritis, dilibatkan sebagai bagian dari jejaring pelayanan kasus di lapangan.

Menurutnya, pelatihan tersebut memiliki peran penting dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta untuk melakukan deteksi dini terhadap kasus kekerasan, sebagaimana fungsi bimbingan dan konseling di lingkungan sekolah.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال