Kampar, Topindonesia.id – Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T. menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Senin (6/7/2026).
Rapat paripurna dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kampar H. Ahmad Taridi, S.HI., M.M. Turut hadir Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si., Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Dr. Ardi Mardiansyah, S.STP., M.Si., para wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kampar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kampar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
"Ini merupakan bentuk sinergi dan ketaatan dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ahmad Taridi.
Sementara itu, Bupati Kampar Ahmad Yuzar menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Bupati mengatakan Ranperda tersebut telah dilengkapi dengan LKPD Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh BPK RI. Atas hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kampar kembali mempertahankan opini WTP untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut. Capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik, transparan, dan akuntabel.
"Alhamdulillah, capaian opini WTP yang ke-10 secara berturut-turut ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kampar, dukungan DPRD, serta sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah," kata Ahmad Yuzar.
Dalam paparannya, Bupati menjelaskan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,936 triliun atau 97,13 persen dari target sebesar Rp3,020 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp2,916 triliun atau 94,31 persen dari pagu anggaran sebesar Rp3,092 triliun.
Pada sektor pembiayaan, realisasi penerimaan pembiayaan mencapai Rp72,018 miliar atau 100 persen dari target yang ditetapkan. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp92,224 miliar.
Selain itu, Bupati juga memaparkan kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar per 31 Desember 2025. Total aset tercatat sebesar Rp5,061 triliun, kewajiban sebesar Rp48,779 miliar, dan ekuitas sebesar Rp5,012 triliun. Seluruh laporan tersebut disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan menjadi bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Di akhir penyampaiannya, Ahmad Yuzar berharap pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kampar dapat memberikan saran, masukan, serta pembahasan yang konstruktif terhadap Ranperda tersebut sehingga dapat segera disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Ranperda ini merupakan salah satu syarat penting dalam tahapan pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Kampar dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Untuk itu, kami berharap pembahasan dapat berjalan lancar demi mendukung keberlanjutan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kampar," tutupnya.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan khidmat. Kegiatan tersebut mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kampar.
