JAKARTA, Topindonesia.id - Kejaksaan Agung menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Jumat (24/7/2026) malam setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Usai diperiksa, Febrie dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 23.25 WIB dengan pengawalan ketat. Febrie kemudian langsung memasuki rutan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan penempatan Febrie di Rutan KPK turut mempertimbangkan aspek keamanan.
"Kita memastikan yang bersangkutan pernah berjasa dalam penanganan kasus-kasus besar. Kami juga perlu memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," kata Rudi.
Menurut Rudi, penahanan dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan sejak siang hari oleh tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung.
Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait penanganan kasus korupsi PT ASABRI.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Febrie dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Dalam penyidikan perkara TPPU tersebut, tim penyidik sebelumnya menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan miliar rupiah serta emas batangan seberat 74 kilogram dari kediaman pribadi Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor.
