DPRD Pekanbaru Pastikan RT/RW Terpilih Segera Dilantik, Tanpa Pemilihan Ulang

Pekanbaru, Topindonesia.id- Komisi I DPRD Kota Pekanbaru memutuskan tidak akan ada pemilihan ulang bagi wilayah yang telah menyelesaikan proses pemilihan Ketua RT dan RW serta telah memiliki pemenang.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, para camat, lurah, dan pihak terkait di Ruang Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Senin (6/7/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, menegaskan seluruh penyelenggara harus mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako).

"Kesalahan administrasi ini menjadi pembelajaran. Perwako yang sudah ditetapkan tidak boleh dilanggar karena kita adalah negara hukum. Tidak boleh ada opsi-opsi di luar aturan karena justru akan menimbulkan persoalan baru," ujar Robin.

Menurutnya, setelah mendengarkan penjelasan dari perwakilan pemerintah dan seluruh pihak terkait, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru sepakat bahwa hasil pemilihan yang telah selesai harus dihormati dan tetap berlaku.

"Kami sepakat bahwa daerah-daerah yang sudah melaksanakan pemilihan dan telah memiliki calon terpilih tidak akan melakukan pemilihan ulang. Ketua RT dan RW yang telah terpilih akan segera dilantik," tegasnya.

Sementara itu, bagi wilayah yang hingga kini belum menyelesaikan tahapan pemilihan maupun administrasi, seperti Kecamatan Binawidya, Payung Sekaki, Bukit Raya, Rumbai Timur, dan Kulim, DPRD memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk menyelesaikan seluruh proses agar pelantikan dapat segera dilaksanakan.

"Untuk daerah-daerah yang belum selesai melaksanakan pemilihan, kami minta agar segera diselesaikan. Kami beri waktu tujuh hari sejak kesepakatan hari ini," tambah Robin.

Robin mengatakan keputusan tersebut diambil agar polemik pascapemilihan RT dan RW tidak terus berlarut-larut. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum sehingga para Ketua RT dan RW terpilih dapat segera menjalankan tugas serta memberikan pelayanan kepada warga di wilayah masing-masing.

"Kami ingin persoalan ini segera selesai. Jangan sampai terus berkepanjangan karena yang dirugikan adalah masyarakat. Yang sudah selesai kita hormati hasilnya, sedangkan yang belum selesai harus dituntaskan dalam waktu tujuh hari," jelasnya.

Robin berharap, setelah seluruh persoalan dan sanggahan diselesaikan sesuai rekomendasi Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Pemko Pekanbaru dapat segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) sekaligus melantik para Ketua RT dan RW terpilih.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Edi Susanto, menjelaskan secara umum pelaksanaan pemilihan RT dan RW berjalan dengan baik. Dari lebih dari seribu pemilihan yang dilaksanakan, jumlah sanggahan yang diterima hanya sebanyak 29.

"Yang bermasalah tidak sampai seratus. Bahkan, sanggahan yang masuk kepada kami hanya 29 dari lebih seribu pemilihan yang dilaksanakan," jelas Edi.

Ia mengakui terdapat beberapa kesalahan administrasi di lapangan. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak mengubah substansi hasil pemilihan yang telah berlangsung.

"Kami memang menemukan adanya kesalahan teknis administrasi di beberapa tempat. Namun, proses pemilihan sudah berjalan dan masyarakat telah menentukan pilihannya," katanya.

Edi juga membantah adanya campur tangan Pemko Pekanbaru dalam proses pemilihan RT dan RW.

"Saya jamin, tidak ada satu pun intervensi dari Bapak Wali Kota terhadap pemilihan RT dan RW. Jabatan saya taruhannya. Proses ini berjalan secara fair," tegasnya.

Ia memastikan Pemko Pekanbaru akan menjalankan seluruh rekomendasi yang telah diputuskan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.

"Apapun rekomendasi Komisi I, itulah yang akan kami jalankan. Kami mengikuti keputusan akhir dari rapat dengar pendapat hari ini," tutupnya.



Editor: Fitriani

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال