Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Siak, Afni Zulkifli, setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan WFH yang telah berjalan selama dua bulan sejak 8 April 2026.
Bagi sebagian ASN, kebijakan ini bukan sekadar perubahan pola kerja. Sistem kerja fleksibel tersebut dinilai memberi ruang lebih besar untuk menyeimbangkan tugas kedinasan dengan aktivitas keluarga tanpa mengurangi tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
“Setelah menerapkan WFH selama dua bulan dan melakukan evaluasi, kami tetap melanjutkan WFH bagi ASN pada Juni ini. Jadwal yang semula setiap Rabu dipindahkan ke Jumat. Hal ini untuk menyesuaikan arahan Menteri Dalam Negeri bahwa WFH secara nasional diarahkan dilaksanakan pada hari Jumat,” kata Afni, Senin (1/6/2026).
Afni menjelaskan, perubahan jadwal yang mulai berlaku pada Jumat, 5 Juni 2026, dilakukan berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Siak mengenai pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.
Meski memberikan keleluasaan bekerja dari rumah, Afni menegaskan bahwa WFH bukan berarti menambah hari libur bagi ASN. Seluruh pegawai tetap wajib menjalankan tugas dan memenuhi target kinerja sebagaimana saat bekerja dari kantor.
“Ya, harinya kita sesuaikan dengan pusat. WFH mulai Jumat minggu ini. Saya harap jika Jumat kita WFH bukan berarti hari libur bertambah, melainkan tetap bekerja dari rumah,” ucap Afni.
Di sisi lain, sejumlah perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO). Kebijakan ini diterapkan agar layanan publik tetap berjalan normal dan mudah diakses masyarakat.
Instansi yang tetap menjalankan WFO antara lain rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan.
Menurut Afni, keberlangsungan pelayanan publik menjadi prioritas utama. Layanan kesehatan, transportasi, keamanan, hingga pelayanan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), ibu hamil, dan anak-anak harus tetap tersedia tanpa hambatan.
Selain itu, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan tetap berada di tempat tinggal selama jam kerja, responsif terhadap arahan pimpinan, melakukan absensi digital, menyampaikan laporan aktivitas harian, serta siap hadir ke kantor apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Pemkab Siak menilai pola kerja fleksibel yang diterapkan selama ini mampu mendorong efisiensi birokrasi sekaligus menjaga produktivitas pegawai. Karena itu, evaluasi akan terus dilakukan agar kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Editor:Fitriani
