Dua Dokter Ajukan Keberatan, Minta Pengaduan Propam Polda Sumut Dipisah



Medan, Topindonesia.id -1 Juni 2026, kuasa hukum dua dokter di Sumatera Utara secara resmi mengajukan surat keberatan kepada pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara terkait penggabungan penanganan pengaduan di Propam dalam dugaan permintaan uang dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh personel Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara.

Surat keberatan tersebut diajukan oleh PAUL J J TAMBUNAN, SE., SH., MH dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara, selaku kuasa hukum dr. Muhammad Rizal Sangadji, S.M.Ked (OG), Sp.OG dan dr. Muhammad Taufik, Sp.THT-KL. Keduanya telah menyampaikan pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara terkait dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum anggota Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara.

Menurut kuasa hukum, terdapat beberapa peristiwa yang dilaporkan dengan subjek, objek, kronologi, waktu kejadian (tempus delicti), tempat kejadian (locus delicti), serta saksi yang berbeda antara kliennya yang merupakan dokter dengan korban lain yang merupakan pengusaha UMKM.

Oleh karena itu, penggabungan penanganan kedua laporan tersebut dinilai berpotensi mengaburkan fakta pemeriksaan dan mengurangi objektivitas proses penegakan kode etik, sehingga perlu mendapat perhatian.

"Kami menilai setiap dugaan peristiwa harus diperiksa secara terpisah agar fakta hukum yang terungkap benar-benar akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penggabungan dua perkara yang melibatkan korban berbeda berpotensi mencampuradukkan fakta dan menghambat pencarian kebenaran materiil serta mengungkap fakta terkait dugaan tindakan yang dilakukan Aipda Halomoan Gultom," ujar Paul J J Tambunan dalam keterangannya di depan Bidpropam Polda Sumatera Utara.

Keberatan tersebut juga merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Pengaduan (SP2HP2-3) Nomor: B/583/V/WAS.2.1/2026 yang diterbitkan oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut.

Dalam surat tersebut, menurut kuasa hukum, terdapat penggabungan penanganan atas dua pengaduan berbeda meskipun melibatkan korban yang berbeda.

Dalam pengaduannya, para dokter menyebut awalnya menerima undangan klarifikasi terkait perizinan praktik dan administrasi lainnya. Namun, mereka kemudian merasa mendapat tekanan serta permintaan sejumlah uang dengan alasan penyelesaian persoalan yang sedang diperiksa.

Kuasa hukum menyebut telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada pihak Propam, antara lain percakapan WhatsApp, bukti transfer, rekaman suara, surat panggilan pemeriksaan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pengaduan tersebut.

Selain dua dokter yang menjadi kliennya, kuasa hukum mengaku memperoleh informasi adanya dugaan korban lain yang mengalami peristiwa serupa. Oleh sebab itu, mereka meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Melalui surat keberatan tersebut, kuasa hukum meminta beberapa hal kepada pimpinan Polri dan Polda Sumut, yaitu:

  1. Memisahkan (splitsing) penanganan pemeriksaan untuk masing-masing dugaan peristiwa secara mandiri dan terpisah.
  2. Melakukan audit investigasi terhadap proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang sedang berjalan.
  3. Melaksanakan pemeriksaan ulang secara parsial guna menjaga objektivitas, transparansi, dan akurasi hasil pemeriksaan.
Kuasa hukum berharap langkah tersebut dapat menjamin kepastian hukum bagi para pelapor sekaligus menjaga integritas dan marwah institusi Polri di mata masyarakat.


(Red)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال