JAKARTA, Topindonesia.id – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bengkalis bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan pendalaman materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Direktorat Perlindungan dan Optimasi Lahan, Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, Kementerian Pertanian RI, Kamis (4/6/2026).
Rombongan yang dipimpin Ketua Pansus II DPRD Bengkalis, Asep Setiawan, turut melibatkan OPD terkait seperti Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, Dinas PUPR, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi teknis lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Pertanian menerima langsung rombongan DPRD Bengkalis dan OPD pendamping untuk membahas berbagai substansi Ranperda LP2B, mulai dari mekanisme penetapan lahan, pengendalian alih fungsi, pemberian insentif, hingga penguatan aspek hukum perlindungan lahan pertanian.
Ketua Pansus II DPRD Bengkalis, Asep Setiawan, mengatakan pembahasan ini penting untuk memastikan regulasi yang disusun daerah selaras dengan aturan nasional dan dapat diterapkan secara efektif.
“Kami berharap dari pertemuan ini ada masukan yang memperkuat substansi Ranperda, baik dari sisi regulasi maupun implementasi, sehingga perda yang nantinya disahkan benar-benar mampu melindungi lahan pertanian di Bengkalis,” ujarnya.
Pihak Kementerian Pertanian dalam kesempatan itu memaparkan sejumlah ketentuan terkait perlindungan LP2B, termasuk penetapan lahan, pengendalian alih fungsi, pemberian insentif, serta mekanisme pengawasan. Kebijakan ini disebut penting untuk menjaga ketahanan pangan di tengah tekanan pembangunan dan alih fungsi lahan.
Dalam diskusi, Anggota Pansus II DPRD Bengkalis, Ahmad Husein, menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat sebelum penetapan LP2B dilakukan. Menurutnya, pemahaman publik menjadi kunci agar kebijakan dapat diterima dan berjalan efektif. Ia juga mendorong optimalisasi pemanfaatan lahan potensial untuk mendukung ketahanan pangan.
Sementara itu, anggota Pansus II lainnya, Sanusi, menyoroti aspek kepastian hukum dalam penetapan LP2B. Ia menegaskan pentingnya data yang valid dan terverifikasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, serta perlunya mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pertanian menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian merupakan upaya strategis untuk menjamin ketersediaan pangan jangka panjang. Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam menjaga lahan produktif.
Pansus II DPRD Bengkalis berharap Ranperda LP2B yang tengah disusun dapat menjadi regulasi yang kuat, aplikatif, dan memberikan kepastian hukum, sehingga mampu mendukung keberlanjutan sektor pertanian serta ketahanan pangan daerah.
(ADV)
