DPRD Kampar Gelar Paripurna PAW, Idris Gantikan Irwan Saputra untuk Periode 2024–2029



KAMPAR, Topindonesia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar rapat paripurna Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu ( PAW ) dari Fraksi Partai Amanat Nasional atas nama Idris untuk sisa masa jabatan 2024–2029, Senin (22/6/2026), di ruang rapat paripurna DPRD Kampar .

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kampar Iib Nursaleh didampingi Wakil Ketua Zulpan serta dihadiri anggota DPRD Kampar lainnya. Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Ardi Mardiansyah bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan.

Dalam sambutannya, Iib Nursaleh menegaskan bahwa proses Pergantian Antar Waktu ( PAW ) merupakan langkah administratif yang dilakukan sesuai prosedur untuk menjaga efektivitas kinerja lembaga legislatif.

Ia juga menyampaikan penghargaan kepada anggota DPRD sebelumnya, Irwan Saputra atas dedikasi dan kontribusinya selama menjabat, serta mengucapkan selamat kepada Idris sebagai pengganti antar waktu.

“Jabatan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan mengedepankan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya adaptasi cepat bagi anggota baru terhadap tata tertib, kode etik, serta tugas pokok DPRD yang meliputi fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, anggota PAW DPRD ditempatkan pada alat kelengkapan dewan yang sebelumnya diisi oleh anggota yang menggantikannya. Idris resmi ditempatkan di Komisi I serta Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kampar .

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال