DPRD Riau Sahkan Ranperda Pemberdayaan Ketahanan Keluarga Demi Tingkatkan Kualitas SDM

 



PEKANBARU, Topindonesia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Ketahanan Keluarga. Ranperda ini diharapkan dapat memperkokoh pembangunan ketahanan keluarga di Provinsi Riau.

Pemberdayaan ketahanan keluarga sendiri merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan keluarga agar mampu beradaptasi dan bangkit dari berbagai tekanan — baik ekonomi, psikologis, maupun sosial. Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap keluarga dapat meningkatkan kesadaran, memperkuat fungsi keluarga (seperti pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya), serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat. Tujuannya adalah menciptakan keluarga yang sejahtera, berkualitas, dan mandiri.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Suyadi, menjelaskan bahwa tujuan utama Ranperda ini adalah untuk menjawab beragam persoalan keluarga, mulai dari aspek legalitas hingga masalah sosial dan budaya.

Politisi PDI Perjuangan dari Dapil Rokan Hilir itu menuturkan, Ranperda ini akan menjadi pedoman dalam membangun indikator utama ketahanan keluarga. Indikator tersebut berfungsi untuk mengukur tingkat ketahanan keluarga di masyarakat berdasarkan kondisi riil yang ada.

“Indikator ketahanan keluarga ini digolongkan ke dalam lima dimensi, yakni legalitas dan struktur ketahanan keluarga, ketahanan fisik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial psikologi, dan ketahanan sosial budaya,” jelasnya, Senin (6/10/2025).

Ia menambahkan, pembentukan Ranperda ini juga berhubungan erat dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), yang mencakup berbagai persoalan seperti jumlah dan laju pertumbuhan penduduk, kepadatan penduduk, hingga persoalan gizi buruk dan prevalensi stunting di Riau yang masih cukup tinggi.

“Oleh karena itu, Ranperda ini sangat penting untuk menjawab tantangan ketahanan keluarga ke depan,” ujarnya.

Suyadi menegaskan, Ranperda ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, dan proses pembentukannya melibatkan rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pengendalian Penduduk, BKKBN Provinsi Riau, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau.

“Karena itu, Ranperda ini harus dilanjutkan. Artinya nanti kita akan bentuk Pansus, dan Pansus ini akan bekerja hingga Perda ini benar-benar terwujud dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

(Cc/Adel)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال