Berada di Jalur Strategis, Warga Harapkan Mushala Al-Musafirin Ditingkatkan Menjadi Masjid

  

PAYAKUMBUH, Topindonesia.id – Rencana peningkatan status Mushala Al-Musafirin menjadi masjid diharapkan mendapat dukungan dari masyarakat dan tidak dipersulit, selama seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dapat dipenuhi oleh pengurus maupun panitia pembangunan.

Mushala Al-Musafirin berada di Jalan Raya Tanjung Pati, tepatnya di depan Pengadilan Negeri 50 Kota, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Lokasinya yang berada di jalur lintas Payakumbuh–Riau membuat rumah ibadah tersebut kerap dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar maupun para musafir yang melintas untuk menunaikan salat.

Mushala ini berada di bawah naungan Yayasan Ashiil Cahaya Tauhid Pekanbaru. Rumah ibadah tersebut dibangun di atas tanah wakaf seorang muhsinin pada tahun 2022 dan mulai difungsikan untuk kegiatan ibadah sejak tahun 2024.

Sejak digunakan, Mushala Al-Musafirin aktif menggelar berbagai kegiatan keagamaan, seperti salat berjamaah lima waktu, kajian Islam, tahsin dan tilawah Al-Qur’an, serta kegiatan sosial seperti santunan bagi kaum duafa dan anak yatim. Mushala ini juga terbuka bagi para musafir yang melintas untuk beribadah dan beristirahat.

Salah satu masyarakat yang juga merupakan jamaah di mushala Al-Musafirin, Rahmat, mengatakan kepada awak media bahwa rencana peningkatan status mushala menjadi masjid bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melaksanakan ibadah. Menurutnya, dengan adanya masjid di lokasi tersebut, warga tidak perlu lagi menempuh jarak yang cukup jauh untuk melaksanakan salat Jumat di masjid lain.

"Ia menilai lokasi mushala yang berada di jalur lintas cukup strategis dan selama ini telah dimanfaatkan masyarakat setempat maupun para musafir sebagai tempat beribadah sekaligus beristirahat," tegasnya.

Namun demikian, ia mengakui bahwa di sekitar lokasi juga sudah terdapat masjid lain dengan jarak beberapa kilo dari Mushala Al-Musafirin.

“Jika mushala ini dapat ditingkatkan statusnya menjadi masjid, tentu akan sangat membantu masyarakat sekitar. Warga tidak perlu lagi pergi jauh ke masjid lain untuk menunaikan salat Jum'at berjamaah,” ujar Rahmat.

Meski demikian, proses perubahan status mushala menjadi masjid tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah.

Dalam aturannya dijelaskan bahwa pendirian masjid harus mendapat dukungan minimal 90 orang pengguna dan 60 warga, surat izin Wali Nagari/Kepala Desa setempat.

Panitia pembangunan juga harus melengkapi sejumlah dokumen administrasi seperti sertifikat tanah atau akta ikrar wakaf dari Kantor Urusan Agama (KUA), bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta rekomendasi dari sejumlah lembaga terkait seperti KUA, Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, masyarakat berharap proses peningkatan status Mushala Al-Musafirin menjadi masjid dapat berjalan lancar serta tidak dipersulit, sehingga rumah ibadah tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat maupun para musafir yang melintas di jalur tersebut.

Rilis

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال