RDP DPRD Riau Bahas Nasib Guru Bantu yang Belum Diangkat PPPK

PEKANBARUTopindonesia.id – Nasib guru bantu yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun, namun belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kembali menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Riau.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau dan Perkumpulan Komunikasi Guru Bantu Provinsi (PKGBP) Riau, Komisi V DPRD Riau berkomitmen memperjuangkan kepastian status para guru bantu tersebut.

RDP yang digelar di ruang rapat Komisi V DPRD Riau itu dipimpin Ketua Komisi V, Indra Gunawan Eet. Pertemuan tersebut dilaksanakan menyusul surat yang disampaikan PKGBP Riau terkait masih banyaknya guru bantu yang belum memperoleh kesempatan diangkat sebagai ASN PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, pada Kamis (2/7/2026).

"Kami memanggil Dinas Pendidikan sebagai mitra Komisi V untuk mengetahui secara jelas apa kendala yang menyebabkan masih banyak guru bantu belum diangkat menjadi PPPK. Hari ini kami ingin mencari solusi bersama agar persoalan ini tidak terus berlarut," tegas Eet.

Politikus Partai Golkar itu juga meminta seluruh anggota Komisi V menyampaikan masukan berdasarkan kondisi di daerah pemilihan masing-masing. Bahkan, ia mendorong agar persoalan guru bantu terus diperjuangkan hingga ke tingkat fraksi dan rapat paripurna DPRD Riau.

Menurutnya, para guru bantu yang telah lama mengabdi berhak memperoleh kepastian status serta hak sebagai tenaga pendidik yang telah berjasa mencerdaskan generasi bangsa.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menjelaskan masih adanya guru bantu yang belum diangkat menjadi PPPK dipengaruhi sejumlah regulasi serta kondisi di sekolah negeri maupun swasta.

Sebagai solusi sementara, kata Erisman, pemerintah mengacu pada regulasi terbaru mengenai penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam aturan tersebut, maksimal 20 persen Dana BOS di sekolah negeri dan 40 persen di sekolah swasta dapat digunakan untuk membayar honor guru yang belum diangkat menjadi PPPK.

"Ketentuan ini sudah kami sosialisasikan kepada seluruh kepala SMA dan SMK di Riau agar guru bantu tetap memperoleh haknya sambil menunggu kebijakan lebih lanjut," jelasnya.

Di sisi lain, Ketua PKGBP Riau, Zafri, mengungkapkan masih banyak guru bantu, khususnya yang berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten dan kota, belum memiliki peluang untuk diangkat menjadi ASN PPPK.

Ia berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap pengabdian para guru yang telah bertahun-tahun mengajar. Bahkan, sebagian di antaranya telah mengabdi lebih dari dua dekade.

"Kami berharap ada langkah konkret agar guru bantu tidak terus menjadi korban ketidakpastian. Mereka telah lama mendidik anak-anak bangsa dan layak mendapatkan perhatian pemerintah," ujarnya.

RDP tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan. Salah satunya, Komisi V DPRD Riau akan secara resmi meminta Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau mengundang seluruh kepala daerah kabupaten dan kota untuk membahas solusi bersama terkait nasib guru bantu yang hingga kini belum memperoleh kejelasan status.

Rapat itu turut dihadiri Wakil Ketua Komisi V Abdul Kasim serta anggota Komisi V, yakni Rizal Zamzami, Danil Eka Perdana, Septina Primawati, Magdalisni, Syafrudin Iput, dan Fairus, bersama perwakilan guru bantu dari 12 kabupaten/kota di Riau.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال