Pengungkapan Kasus Perusakan Mangrove di Rohil Diapresiasi Bupati Bistamam

ROHILTopindonesia.id - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Bistamam mengapresiasi langkah tegas Polda Riau yang berhasil mengungkap dua kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Rokan Hilir.

Ia berharap pengungkapan kasus tersebut dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi perambahan kawasan mangrove.

Apresiasi itu disampaikan Bistamam saat menghadiri konferensi pers pengungkapan dua perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026).

Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro, dan Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi turut meninjau langsung lokasi dugaan perusakan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir.

"Ini berkat kolaborasi antara Polda Riau, Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir, pemerintah daerah, dan masyarakat yang bersama-sama menjaga hutan ini. Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dalam mengungkap kasus ini," kata Bistamam.

Menurutnya, hutan mangrove memiliki fungsi penting sebagai pelindung wilayah pesisir sehingga tidak boleh dimanfaatkan di luar peruntukannya.

Ekosistem mangrove berperan melindungi kawasan pantai dari ancaman abrasi, gelombang tinggi, serta potensi bencana di wilayah pesisir. Selain itu, kawasan tersebut menjadi habitat berbagai jenis satwa.

"Hutan mangrove ini melindungi masyarakat pesisir dari dampak gelombang laut. Selain itu, kawasan ini juga menjadi habitat berbagai jenis satwa untuk hidup, berkembang biak, dan berlindung," ujarnya.

Bistamam mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membuka atau merambah kawasan mangrove demi kepentingan pribadi karena dapat merusak keseimbangan ekosistem.

"Jangan sampai ke depannya ada lagi perusakan. Mudah-mudahan dengan ditangkapnya dua tersangka ini dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang merusak hutan mangrove," tegasnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Riau beserta jajaran yang turun langsung ke lokasi meski harus menempuh perjalanan yang cukup jauh.

"Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolda Riau beserta jajaran yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik untuk menjaga kelestarian hutan mangrove di Rokan Hilir demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang," pungkasnya.

Dalam perkara tersebut, Polda Riau menetapkan dua orang berinisial AF dan SA sebagai tersangka.

Keduanya diduga membuka lahan di kawasan hutan mangrove menggunakan alat berat jenis ekskavator.

Salah satu lokasi dugaan perusakan berada di Kecamatan Pasir Limau Kapas dengan luas lahan yang dipetakan sekitar 115,21 hektare.

Sementara itu, perkara lainnya terjadi di Kecamatan Kubu dengan luas lahan sekitar tiga hektare.

Sebagai barang bukti, penyidik turut mengamankan dua unit ekskavator yang diduga digunakan untuk membuka lahan di kawasan hutan mangrove tersebut.


Sumber: RA/Redaksi

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال