Bengkalis, Topindonesia.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau mendorong seluruh pemerintah daerah di wilayahnya untuk mempercepat integrasi dan digitalisasi sistem dokumentasi serta informasi hukum. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi hukum secara cepat, akurat, dan transparan, sehingga mampu mewujudkan kepastian hukum di daerah.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau, Rudy Hendra Pakpahan, saat menyerahkan penghargaan kepada para pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di Pekanbaru, Senin (6/7/2026).
Dalam pemeringkatan terbaru JDIHN tingkat Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Bengkalis berhasil meraih peringkat kedua dalam pengelolaan basis data dan dokumentasi hukum.
Rudy Hendra Pakpahan menjelaskan, JDIHN bukan sekadar platform pengarsipan dokumen hukum, melainkan instrumen strategis dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, sistem yang terintegrasi hingga tingkat kabupaten dan kota akan mempermudah publikasi seluruh produk hukum daerah secara sah dan dapat diakses oleh masyarakat.
"Penghargaan yang diberikan ini bukan sekadar seremonial apresiasi, melainkan menjadi stimulus agar seluruh anggota JDIHN di Provinsi Riau terus berinovasi. Kami mendorong penguatan sinergi antarlembaga demi menghadirkan pelayanan informasi hukum yang semakin prima dan terintegrasi," ujar Rudy Hendra Pakpahan.
