Karhutla 180 Hektare di Pedekik Terungkap, Satu Orang Jadi Tersangka

BengkalisTopindonesia.id - Polisi menangkap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Pedekik, Bengkalis, Riau. Tidak tanggung-tanggung, lahan terbakar mencapai 180 hektare (Ha).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Siregar menyebut pengungkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara sejak kebakaran terjadi. Dari semua bukti yang ada, penyidik menetapkan S (54) sebagai tersangka.

"Penetapan status tersangka ini dilakukan berdasarkan gelar perkara 8 Juni 2026. Di mana penyidik mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka S," kata Fahrian, Kamis (18/6/2026).

Fahrian mengungkap kebakaran lahan itu terjadi pada 18 Maret sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasinya di Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik, Bengkalis.

Setelah menerima laporan terjadi karhutla, personel gabungan langsung turun untuk pemadaman. Setelah pemadaman itulah penyidik melanjutkan kerjanya mengusut penyebab kebakaran.

"Kami tentu untuk langkah awal fokus pada pemadaman dahulu bersama teman-teman TNI, Manggala Agni, BPBD dan instansi lain. Setelahnya baru fokus pada penyebab dari kebakaran yang ternyata ada kesengajaan," imbuh Kapolres.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel merinci hasil penyelidikan petugas menemukan titik awal api berada di lahan yang dikelola tersangka S. Di lokasi itu ditemukan sejumlah barang bukti berupa bibit kelapa sawit dalam polybag serta selang yang telah terbakar.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik juga meminta keterangan ahli lingkungan dan kebakaran serta ahli laboratorium forensik. Langkah itu untuk memastikan penyebab dan asal mula kebakaran.

"Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, keterangan para saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan ahli, penyidik meyakini bahwa titik awal api berada di lahan yang dikelola tersangka S. Sehingga dilakukan penetapan status tersangka dan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada hari ini," kata Yohn Mabel.

Tersangka Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mendukung upaya kepolisian dalam mencegah terjadinya karhutla maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis," tutup Kasat Reskrim.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال