Gaji ke-13 ASN dan PPPK Siak Mulai Dicairkan, Total Anggaran Rp41 Miliar

SIAKTopindonesia.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Tahun ini menjadi kali pertama PPPK paruh waktu menerima gaji ke-13. Sebelumnya, kelompok tersebut juga untuk pertama kalinya memperoleh gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) yang bersumber dari APBD Kabupaten Siak.

Bupati Siak, Afni Zulkifli, didampingi Wakil Bupati Syamsurizal, menegaskan seluruh anggaran pembayaran gaji ke-13 bersumber dari APBD Kabupaten Siak dengan total mencapai Rp41 miliar.

"Pembayaran gaji ke-13 ini murni dari APBD. Begitu PAD masuk dan mencukupi, alokasinya langsung disisihkan untuk pembayaran gaji ke-13. Tahun ini, PPPK paruh waktu juga untuk pertama kalinya menerimanya. Sebelumnya mereka juga perdana menerima gaji ke-14 atau THR yang bersumber dari APBD," ujar Afni, Kamis (25/6/2026).

Afni menjelaskan, dana pembayaran gaji ke-13 telah tersedia di kas daerah. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak Rabu (24/6/2026) sudah dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) secara bertahap.

Selain gaji ke-13, Pemkab Siak juga akan menyalurkan pembayaran kepada tenaga non-ASN yang mayoritas terdiri atas tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan petugas kebersihan. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp10 miliar.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, Pemkab Siak juga mulai memproses pembayaran gaji ASN bulan Juli 2026 senilai Rp57 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Dengan demikian, total dana yang akan disalurkan dari kas daerah dalam waktu berdekatan mencapai sekitar Rp108 miliar kepada lebih dari 11 ribu penerima.

Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, berharap dana yang diterima ASN dapat dibelanjakan di Kabupaten Siak sehingga mampu menggerakkan perekonomian masyarakat.

"Meski tidak bisa memaksa, kami berharap ASN membelanjakan uangnya di Siak agar perputaran ekonomi tetap terjaga. Gaji ke-13 ini juga diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru," katanya.

Di sisi lain, Pemkab Siak terus berkomitmen menyelesaikan kewajiban pembayaran tunda bayar kepada pihak ketiga meski kondisi fiskal daerah masih mengalami tekanan akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.

Menurut Afni, hingga saat ini Pemkab Siak telah mencicil utang tahun 2024 sebesar Rp249,5 miliar, sehingga sisa kewajiban yang harus diselesaikan sekitar Rp77,4 miliar. Sementara itu, tunda bayar tahun 2025 tercatat sebesar Rp239,9 miliar.

"Kami baru menjabat pada 4 Juni 2025. Saat ini total kewajiban tunda bayar yang masih harus diselesaikan sekitar Rp317,3 miliar," jelasnya.

Meski demikian, Afni optimistis seluruh kewajiban tersebut dapat diselesaikan. Keyakinan itu didasarkan pada pengakuan pemerintah pusat atas kurang salur dana ke Kabupaten Siak yang nilainya mencapai sekitar Rp489 miliar.

"Kalau pusat membayar utangnya kepada kami, tentu akan kami prioritaskan untuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga. Kami optimistis karena sudah ada regulasi yang mengakui adanya kewajiban tersebut. Kami terus berjuang menagihnya dan mohon doa dari masyarakat," tutup Afn

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال