Dugaan Pemerasan Proyek di Siak, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka

SIAKTopindonesia.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap penyedia barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Siak menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan praktik pemungutan fee sebesar 1 persen dari nilai proyek pengadaan barang dan jasa kepada para pemenang tender.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JE yang menjabat sebagai Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak tahun 2025, serta AS dan SF yang merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ Kabupaten Siak.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siak, Galih Aziz, SH, MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa waktu.

"Dari hasil penyidikan diperoleh alat bukti yang cukup yang mengungkap adanya dugaan pemungutan fee terhadap para penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek atau tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025," ujar Galih, Kamis (25/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, JE diduga memerintahkan AS dan SF untuk meminta sekaligus memaksa penyedia barang dan jasa yang memenangkan tender agar menyerahkan uang sebesar 1 persen dari nilai proyek yang diperoleh.

Penyidik menduga permintaan fee tersebut disertai tekanan dan ancaman sehingga para penyedia barang dan jasa merasa tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan tersebut.

Uang yang terkumpul kemudian diduga disimpan dan dibagikan kepada sejumlah anggota Pokja lainnya.

Penyidik menduga para tersangka berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp421 juta dari praktik tersebut.

"Uang dengan jumlah keseluruhan kurang lebih sebesar Rp421.000.000 diduga dinikmati dan/atau digunakan untuk kepentingan para tersangka dan anggota Pokja lainnya," jelas Galih.

Selain menetapkan ketiga tersangka, penyidik juga menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari praktik pemerasan tersebut, baik dari para tersangka maupun anggota Pokja lainnya, sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana.

Kejari Siak menegaskan penyidikan masih terus berlangsung. Perkembangan perkara akan disampaikan melalui saluran resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutup Galih.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال