Kampar, Topindonesia.id– Komisi III DPRD Kabupaten Kampar akan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar untuk meminta klarifikasi terkait rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Semester I Tahun 2026.
Ketua Komisi III DPRD Kampar, M. Rizal Rambe, mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa capaian PAD dari sektor yang dikelola DPMPTSP masih berada di bawah target yang telah ditetapkan sebelumnya. Dari target PAD sebesar Rp8 miliar pada tahun 2026, realisasi hingga pertengahan tahun disebut belum mencapai 15 persen.
Menurut Rizal, kondisi tersebut perlu dievaluasi untuk mengetahui faktor yang menyebabkan belum optimalnya penerimaan daerah dari sektor perizinan dan investasi. Karena itu, Komisi III akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD terkait dalam waktu dekat.
“Kita akan evaluasi dulu melalui RDP, apa sebenarnya yang terjadi dan kenapa target itu belum tercapai, di mana letak kendalanya. Kalau memang benar realisasinya masih rendah, tentu harus ada penjelasan resmi dari dinas terkait,” ujar Rizal, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, RDP direncanakan digelar pekan depan dengan menghadirkan DPMPTSP serta pihak terkait lainnya. Dalam rapat tersebut, DPRD akan meminta data yang akurat serta penjelasan resmi mengenai perkembangan realisasi PAD hingga pertengahan tahun anggaran.
Lebih lanjut, Rizal menilai terdapat beberapa faktor yang berpotensi memengaruhi rendahnya capaian PAD, salah satunya mulai dari menurunnya aktivitas investasi hingga berkurangnya permohonan perizinan yang masuk selama tahun berjalan.
“Kita belum bisa menyimpulkan sekarang. Bisa saja karena investor yang masuk berkurang, perizinan menurun, atau ada faktor lain. Nanti setelah RDP kita akan mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar, Dendi Zulhairi, membenarkan bahwa salah satu syarat pencairan upah pungut (UP) adalah realisasi pendapatan yang telah mencapai minimal 15 persen dari target PAD yang ditetapkan.
Terkait pencairan insentif upah pungut pada DPMPTSP Kampar, Dendi menyebut hingga saat ini belum ada usulan pencairan yang disampaikan oleh OPD tersebut.
“Informasinya belum ada (usulan pencairan insentif upah pungut),” singkat Dendi.
Editor:fitriani
