Paul menyampaikan keprihatinannya karena hingga kini status bencana tersebut belum dinaikkan, padahal dampaknya semakin meluas dan berat bagi masyarakat di tiga provinsi tersebut.
Data Korban Menggambarkan Skala Bencana yang Sangat Besar
Mengacu pada data yang diperoleh Paul, hingga 1 Desember 2025, bencana yang menyapu kawasan Sumatera telah menyebabkan:
- 593 korban jiwa
- 468 orang hilang
- 2.600 orang luka-luka
- 1,5 juta warga terdampak
- 578 ribu warga mengungsi
Rinciannya sebagai berikut:
- Aceh: 156 meninggal, 181 hilang, dan 1.800 luka
- Sumatera Barat: 165 meninggal, 114 hilang, 112 luka
- Sumatera Utara: 272 meninggal, 172 hilang, 613 luka
Sementara itu, data BNPB mencatat kerusakan fisik yang juga sangat parah:
- 3.500 rumah rusak berat
- 4.100 rumah rusak sedang
- 20.500 rumah rusak ringan
- 271 jembatan rusak
- 282 fasilitas pendidikan rusak
Paul menambahkan bahwa masih ada korban meninggal yang belum ditemukan, serta ratusan desa belum bisa dijangkau, sementara puluhan ribu warga belum mendapatkan bantuan sebagaimana mestinya.
Landasan Hukum Penetapan Status Bencana
Paul mengutip Pasal 7 ayat (2) yang memuat indikator penetapan tingkat bencana nasional dan daerah. Indikator tersebut mencakup:
a. jumlah korban
b. kerugian harta benda
c. kerusakan prasarana dan sarana
d. cakupan luas wilayah
e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan
Ia juga merujuk pada publikasi Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana, yang menjelaskan bahwa status bencana nasional dapat ditetapkan apabila bencana telah mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, serta pemerintah provinsi tidak lagi memiliki kemampuan memadai untuk penanganan.
Indikator ketidakmampuan tersebut meliputi:
- Mobilisasi sumber daya manusia dalam penanganan darurat bencana
- Aktivasi sistem komando penanganan darurat
- Pelaksanaan penyelamatan, evakuasi korban, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat
- Desakan kepada Gubernur dan Pemerintah Pusat
Dalam pernyataannya, Paul mendesak para gubernur dari provinsi terdampak bencana khususnya Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M. untuk segera mengajukan peningkatan status keadaan darurat provinsi menjadi darurat bencana nasional.
Dengan peningkatan status tersebut, kata Paul, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto bersama kementerian/lembaga terkait dapat segera melakukan koordinasi nasional. Ia berharap Presiden RI Prabowo Subianto kemudian dapat menetapkan bencana di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh sebagai bencana nasional, sehingga proses pemulihan wilayah terdampak dan penanganan para korban dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan terkoordinasi.
