Ketua LSM Inakor Riau: Dinas PUTR Rohil Diduga Beri Pelayanan Bobrok dan Langgar Keterbukaan Informasi Publik Terkait Proyek Jalan Rp 10 Miliar



Riau, Topindonesia.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Inakor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau, melayangkan somasi keras kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir. Somasi ini terkait dugaan penyimpangan dalam proyek peningkatan Jalan Poros Pekaitan senilai lebih dari Rp 10 miliar yang didanai APBN 2024. Ketua LSM Inakor DPW Riau, Unandra M. Saleh, menduga kuat adanya pelayanan publik yang bobrok serta pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik oleh dinas terkait.


Unandra M. Saleh menjelaskan bahwa somasi ini merupakan tindak lanjut dari surat klarifikasi yang telah mereka kirimkan empat minggu lalu, namun tidak mendapatkan respons atau tanggapan dari Dinas PUTR Rokan Hilir. "Pengabaian surat kami selama empat minggu ini adalah bukti nyata pelayanan publik yang bobrok dan upaya mengangkangi hak masyarakat atas keterbukaan informasi publik," tegas Unandra.



Proyek peningkatan Jalan Poros Pekaitan yang dilaksanakan oleh CV. TK Group melalui metode e-katalog ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. LSM Inakor menemukan indikasi kualitas aspal yang tidak sesuai dengan Job Mix Formula (JMF), yang berpotensi menyebabkan kerusakan jalan dalam waktu singkat dan merugikan keuangan negara.

"Kami memiliki bukti-bukti awal yang menguatkan dugaan penyimpangan ini. Ketidakmauan Dinas PUTR untuk memberikan klarifikasi menunjukkan adanya indikasi pembiaran terhadap praktik yang merugikan masyarakat dan negara," tambah Unandra.

Dalam somasinya, LSM Inakor meminta Kepala Dinas PUTR dan C/q Kepala Bidang Jembatan dan Jalan Kabupaten Rokan Hilir untuk segera:

1. Memberikan jawaban tertulis atas surat klarifikasi sebelumnya dalam waktu 5x24 jam.
2. Melakukan investigasi internal yang transparan terhadap dugaan ketidaksesuaian spesifikasi proyek.
3. Meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat jika terbukti bersalah.
4. Memperbaiki kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi.
5. Memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada publik mengenai hasil investigasi dan langkah perbaikan.

LSM Inakor DPW Riau menegaskan bahwa jika somasi ini tidak diindahkan dalam batas waktu yang ditentukan, kami tidak akan ragu untuk menyurati , dan melaporkan temuan dugaan ini kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau dan BPK Ri agar di lakukan Audit apa bila nanti nya dugaan ini benar benar ada temuan maka kami minta segera diberi Efek jera dan sanksi hukum sesuai undang-undang juga ketentuan yang berlaku.

Kontak Media:
LSM Inakor DPW Provinsi Riau
Contact Person: 082288864861
Email: dpw.lsm.inakor@gmail.com
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال