Ketua IKA SMAN 2 Pekanbaru Apresiasi Program Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru
PEKANBARU, Topindonesia.id – Program Nikah Massal Gratis yang digagas Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendapat sambutan hangat dari berbagai kalangan. Salah satu apresiasi datang dari Ketua Umum Ikatan Alumni SMAN 2 (IKA SMANDA) Pekanbaru, H Amran SH MH.
Menurut Amran, di bawah kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho dan Wakil Wali Kota Markarius Anwar, inisiatif Pemko Pekanbaru tersebut bukan hanya membantu masyarakat dari sisi ekonomi, tetapi juga memiliki nilai sosial dan edukatif yang tinggi.
“Program ini sangat menyentuh masyarakat karena meringankan beban biaya pernikahan. Secara legalitas hukum juga penting untuk mendidik masyarakat agar taat hukum, baik hukum negara maupun hukum Islam yang sah,” ujar Amran kepada Riauaktual.com, Senin (13/10/2025).
Amran menilai, langkah Pemko Pekanbaru ini telah memberikan manfaat besar, terutama bagi warga yang kurang mampu secara finansial. Karena itu, ia mendorong agar program ini dapat dijadikan agenda tahunan.
“Artinya, program ini bisa berjalan secara berkelanjutan. Mungkin tahun ini targetnya seratus pasangan, tahun depan bisa ditingkatkan lagi,” harapnya.
Lebih lanjut, Amran juga menegaskan pentingnya ketepatan sasaran dalam pelaksanaan program tersebut agar benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Kita berharap program ini benar-benar menyasar masyarakat kurang mampu. Dengan adanya nikah massal ini, mereka yang selama ini terkendala biaya bisa memiliki status pernikahan yang sah secara agama dan hukum negara,” tambahnya.Syarat dan Ketentuan Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru 2025
Berdasarkan informasi dari Pemerintah Kota Pekanbaru, berikut persyaratan bagi calon peserta Nikah Massal Gratis Tahun 2025:
Warga Kota Pekanbaru, dibuktikan dengan KTP dan KK.
Belum memiliki akta nikah resmi dari KUA.
Membawa surat pengantar dari RT/RW serta surat keterangan belum menikah dari kelurahan.
Melampirkan foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar (latar biru).
Bagi duda/janda, melampirkan akta cerai atau surat kematian pasangan sebelumnya.
Menyerahkan fotokopi ijazah atau akta kelahiran.
Mengikuti bimbingan pranikah yang diselenggarakan oleh KUA setempat.
Pendaftaran dibuka pada 14–25 Oktober 2025, bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Pekanbaru atau melalui masing-masing Kantor Camat.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center DP3A Pekanbaru di nomor 0811-7654-123.
Pelaksanaan Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru 2025 dijadwalkan pada awal November 2025 dan akan digelar di halaman Kantor Wali Kota Pekanbaru.
Peserta yang lolos seleksi administrasi akan mendapatkan paket lengkap, meliputi:
Busana pengantin dan rias,
Akta nikah resmi dari KUA,
Sertifikat pernikahan, serta
Bantuan cinderamata dari Pemko Pekanbaru.
Program ini menjadi salah satu bentuk nyata kepedulian Pemko Pekanbaru terhadap masyarakat, sekaligus upaya meningkatkan kesadaran hukum dan keagamaan di tengah masyarakat.
(Red)