PEKANBARU, Topindonesia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketiga regulasi tersebut adalah Perubahan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Riau Tahun 2024–2043, serta Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pengesahan tiga Ranperda itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Riau, Selasa (30/9/2025), yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ikhwan.
“Anggota dewan menyetujui tiga Ranperda menjadi Perda,” ujar Parisman.
Menanggapi keputusan tersebut, Gubernur Riau Abdul Wahid menyampaikan apresiasinya. Ia menilai, meski ketiga Ranperda memiliki lingkup berbeda, semuanya bermuara pada satu tujuan, yakni memperkuat kebijakan pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Riau.
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Riau serta semua pihak yang terlibat, sehingga pembahasan ketiga Ranperda ini dapat berjalan cermat, teliti, dan penuh tanggung jawab,” ucap Gubri Wahid.
Menurutnya, semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif akan menjadi kekuatan utama dalam mewujudkan pembangunan yang merata, berkeadilan, dan berkelanjutan di Bumi Lancang Kuning.
Perubahan APBD Riau 2025
Ranperda pertama yang disahkan menjadi Perda adalah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau Tahun Anggaran 2025.
Gubri Abdul Wahid menjelaskan, APBD 2025 mengalami penyesuaian dari semula Rp9,696 triliun, berkurang Rp245,081 miliar, sehingga menjadi Rp9,451 triliun.
“APBD memiliki fungsi sebagai alat otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Dengan APBD yang realistis, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat, kita dapat memastikan pemerataan pelayanan publik dan keseimbangan ekonomi daerah,” jelasnya.
RP3KP Riau 2024–2043
Ranperda kedua adalah Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Riau Tahun 2024–2043.
Dengan adanya regulasi ini, kata Gubri Wahid, Pemprov Riau berkewajiban menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman sesuai pedoman pembangunan yang berlaku hingga 20 tahun ke depan.
“Kawasan permukiman merupakan kebutuhan dasar setiap warga negara dan memiliki kaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan undang-undang, kewenangan provinsi dalam bidang pekerjaan umum dan penataan ruang meliputi urusan perumahan, tata ruang, dan kawasan permukiman,” tambahnya.
Perlindungan Penyandang Disabilitas
Ranperda ketiga yang disahkan adalah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Perda ini bertujuan mewujudkan perlindungan hak asasi, meningkatkan kualitas hidup, serta menjamin kemandirian penyandang disabilitas agar dapat hidup sejahtera, lahir dan batin.
“Setelah disetujui dan disahkan dewan, selanjutnya dokumen Ranperda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk proses evaluasi. Kami berharap implementasinya dapat segera dimulai demi kepentingan masyarakat,” tutup Gubri Wahid.
(Red)