PEKANBARU, Topindonesia.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau melalui Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf (Penaiszawa) menggelar kegiatan Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Provinsi Riau, Selasa (30/9/2025).
Kakanwil Kemenag Riau Muliardi menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.
Menurutnya, tanah wakaf yang memiliki legalitas hukum kuat akan memberikan kepastian, perlindungan, sekaligus meningkatkan nilai kebermanfaatan bagi masyarakat.
“Sertifikasi tanah wakaf adalah ikhtiar kita untuk menjaga aset umat. Dengan kepastian hukum, tanah wakaf tidak hanya aman dari potensi sengketa, tetapi juga dapat dikelola lebih produktif untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Muliardi.
Ia menjelaskan, melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenag Riau menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam menjaga sekaligus memaksimalkan manfaat wakaf bagi kesejahteraan umat, sejalan dengan semangat wakaf produktif yang terus digalakkan.
Sementara itu, Kabid Penaiszawa, Mas Jekki Amri, menambahkan bahwa kegiatan koordinasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kerja sama antara Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia berharap target percepatan sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Riau dapat tercapai sesuai arahan Menteri Agama.
Kehadiran perwakilan Kanwil BPN Riau semakin menegaskan komitmen bersama dalam mengawal program ini. Sinergi kedua lembaga diyakini akan memperlancar proses administrasi sekaligus mempercepat realisasi sertifikasi tanah wakaf di seluruh kabupaten/kota di Riau.
Kegiatan dihadiri Kepala Kanwil Kemenag Riau, H Muliardi, didampingi Kabid Penaiszawa, Mas Jekki Amri. Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Riau mewakili Kepala Kanwil BPN Riau, Slamet Sutrisno, serta para pejabat administrator Kanwil Kemenag Riau dan Kasi Bimas Islam Kemenag kabupaten/kota se-Riau.
Kakanwil Kemenag Riau Muliardi menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.
Menurutnya, tanah wakaf yang memiliki legalitas hukum kuat akan memberikan kepastian, perlindungan, sekaligus meningkatkan nilai kebermanfaatan bagi masyarakat.
“Sertifikasi tanah wakaf adalah ikhtiar kita untuk menjaga aset umat. Dengan kepastian hukum, tanah wakaf tidak hanya aman dari potensi sengketa, tetapi juga dapat dikelola lebih produktif untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Muliardi.
Ia menjelaskan, melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenag Riau menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam menjaga sekaligus memaksimalkan manfaat wakaf bagi kesejahteraan umat, sejalan dengan semangat wakaf produktif yang terus digalakkan.
Sementara itu, Kabid Penaiszawa, Mas Jekki Amri, menambahkan bahwa kegiatan koordinasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kerja sama antara Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia berharap target percepatan sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Riau dapat tercapai sesuai arahan Menteri Agama.
Kehadiran perwakilan Kanwil BPN Riau semakin menegaskan komitmen bersama dalam mengawal program ini. Sinergi kedua lembaga diyakini akan memperlancar proses administrasi sekaligus mempercepat realisasi sertifikasi tanah wakaf di seluruh kabupaten/kota di Riau.
Kegiatan dihadiri Kepala Kanwil Kemenag Riau, H Muliardi, didampingi Kabid Penaiszawa, Mas Jekki Amri. Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Riau mewakili Kepala Kanwil BPN Riau, Slamet Sutrisno, serta para pejabat administrator Kanwil Kemenag Riau dan Kasi Bimas Islam Kemenag kabupaten/kota se-Riau.
Editor : Adel