KPK Imbau Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri untuk Pemeriksaan

Kuantan Singingi, Topindonesia.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, untuk segera menyerahkan diri setelah penyidik belum mengetahui keberadaan keduanya pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Senin (29/6/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan Suhardiman dan Zulkarnain dibutuhkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

"Kami juga ingin menyampaikan, KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini," kata Budi, Selasa (30/6/2026).

Menurut Budi, hingga Selasa sore penyidik belum berhasil mengetahui keberadaan kedua pejabat tersebut. Karena itu, KPK kembali meminta keduanya bersikap kooperatif agar proses penegakan hukum dapat berjalan lancar.

"Untuk informasi detail lokasi yang bersangkutan sampai saat ini kami belum menemukan. Sehingga kami mengimbau agar yang bersangkutan bisa kooperatif dan menyerahkan diri," ujarnya.

Sebelumnya, Budi mengungkapkan tim KPK mengamankan 10 orang dalam OTT yang digelar di Kuansing. Sebanyak sembilan orang diamankan di Kuansing dan satu orang lainnya di Jakarta.

Dari 10 orang tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kelima orang itu terdiri atas tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta satu anggota keluarga penyelenggara negara atau ASN.

Namun, KPK belum mengungkap identitas para pihak yang diamankan maupun konstruksi lengkap perkara yang sedang diusut. Proses pemeriksaan masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa bukti elektronik transaksi keuangan dan satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana yang tengah diselidiki.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana suap terkait jabatan. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan setelah pemeriksaan awal.

Selain itu, KPK telah menyegel sejumlah ruangan di Kantor Bupati Kuansing. Pada setiap segel tertulis tanggal dan waktu penyegelan, yakni Selasa, (30/06/2026).

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال