Kuansing, Topindonesia.id - Saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat kehilangan jejak Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnain, Senin (29/6/2026).
Tim penyidik KPK mencari keberadaan keduanya di rumah dinas, kantor, serta sejumlah lokasi lainnya, termasuk di Pekanbaru. Namun, hingga pencarian dilakukan, keduanya belum berhasil ditemukan. KPK kemudian mengeluarkan ultimatum agar Suhardiman dan Zulkarnain segera menyerahkan diri.
Belakangan, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, KPK mengungkapkan bahwa terdapat pihak-pihak yang diduga menjemput Suhardiman saat tim penyidik berupaya melacak keberadaannya.
"Ada informasi pihak yang menjemput. Itu juga sudah diketahui oleh tim, tetapi kami pada saat itu fokus mencari keberadaan SA dan ZKN (Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain)," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Rabu (1/7/2026).
Achmad Taufik menjelaskan, tim KPK lebih dahulu menelusuri keberadaan Suhardiman dan Zulkarnain di rumah dinas maupun sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Namun, keduanya tidak ditemukan sehingga penyidik menduga mereka telah meninggalkan wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
KPK kemudian membagi tim untuk melanjutkan pencarian hingga ke Pekanbaru.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dari 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
KPK kemudian meminta Suhardiman dan Sekda Kuantan Singingi Zulkarnain untuk menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Diduga Terlibat Korupsi Alih Fungsi Hutan Produksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, tidak hanya terlibat dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Penyidik juga menemukan bukti awal yang mengarah pada dugaan penerimaan gratifikasi terkait rekomendasi teknis pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"KPK menemukan adanya dugaan penerimaan lain oleh SA terkait rekomendasi teknis pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas atau HPT," ujar Achmad Taufik Husein.
Taufik menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi memiliki kewenangan menerbitkan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang terkait alih fungsi lahan. Sementara itu, kewenangan pelepasan kawasan hutan tetap berada di tangan Kementerian Kehutanan.
Menurut penyidik, kewenangan pemberian rekomendasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh tersangka untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dana yang diduga diterima Suhardiman disebut berasal dari pemotongan hak para petani yang tergabung dalam koperasi unit desa (KUD).
"Uang yang diminta SA diduga merupakan bagian dari sisa hasil usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Akibatnya, penghasilan para petani yang hanya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan harus dipotong hingga setengahnya," kata Taufik.
KPK Telusuri Aliran Dana
KPK menyatakan masih terus mendalami dugaan penerimaan gratifikasi tersebut untuk mengetahui total dana yang diterima Suhardiman. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain, baik pejabat daerah maupun pihak swasta.
"KPK masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk menelusuri apakah uang tersebut mengalir kepada pihak-pihak lainnya," ujar Taufik.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan. Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan Sekda Kuantan Singingi Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka.
