Kuansing, Topindonesia.id - Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan agenda penyampaian pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang mengakomodasi penambahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru kembali gagal digelar, Kamis (25/6/2026).
Penyebabnya, hingga batas waktu yang ditentukan hanya tujuh anggota DPRD yang hadir sehingga rapat tidak memenuhi kuorum.
Ketua DPRD Kuansing, H. Juprizal, SE, M.Si., didampingi Wakil Ketua I DPRD, Satria Mandala Putra, tetap membuka rapat paripurna sebelum akhirnya memutuskan menunda sidang dan menjadwalkannya kembali.
Pengesahan Ranperda SOTK pun kembali tertunda karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum. Oleh karena itu, Ketua DPRD Juprizal memutuskan menjadwalkan ulang rapat paripurna penyampaian pendapat akhir DPRD terhadap Ranperda tersebut.
Hingga pukul 11.00 WIB, anggota DPRD Kuansing yang hadir hanya tujuh orang. Sementara itu, rapat paripurna baru dapat dilaksanakan apabila dihadiri sedikitnya dua pertiga dari jumlah anggota DPRD, yakni 24 orang.
"Dan kita memutuskan untuk menunda dan menjadwalkan kembali paripurna Ranperda SOTK ini," ujar Juprizal.
Juprizal mengatakan penjadwalan ulang akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Paripurna tersebut diperkirakan akan dijadwalkan setelah pelaksanaan MTQ Riau.
Meski paripurna telah dua kali tertunda, Juprizal menilai kondisi tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi di DPRD Kuansing. Ia optimistis Ranperda SOTK tersebut pada akhirnya dapat disahkan.
Menyikapi penundaan itu, Juprizal yang juga merupakan anggota Fraksi Gerindra mengatakan pihaknya akan melakukan konsolidasi internal. Menurutnya, Ranperda perubahan SOTK merupakan amanat regulasi (mandatory) yang telah melalui pembahasan bersama.
Ia juga menyayangkan banyaknya anggota DPRD yang tidak menghadiri rapat paripurna. Menurutnya, agenda tersebut merupakan salah satu rapat penting yang seharusnya dihadiri seluruh anggota DPRD.
"Sebagai anggota DPRD seharusnya memiliki kewajiban dan kesadaran untuk menghadiri setiap agenda DPRD yang telah dijadwalkan. Setiap agenda DPRD merupakan kewajiban untuk dihadiri. Namun, nanti akan kita jadwalkan kembali," ujar Juprizal.
Editor: Fitriani
